Batas Akhir 31 Desember 2025: ASN yang Belum Aktivasi Coretax Akan Gagal Lapor Pajak 2026

Sabtu 27 Des 2025, 19:00 WIB
Hindari gagal lapor pajak 2026! Ditjen Pajak menggelar asistensi langsung untuk bantu ASN aktivasi Coretax sebelum deadline 31 Desember 2025. Pelajari syarat dan langkah-langkahnya di sini. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

Hindari gagal lapor pajak 2026! Ditjen Pajak menggelar asistensi langsung untuk bantu ASN aktivasi Coretax sebelum deadline 31 Desember 2025. Pelajari syarat dan langkah-langkahnya di sini. (Sumber: coretaxdjp.pajak.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) didorong untuk segera menyelesaikan aktivasi akun Coretax Ditjen Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan mengingat risiko bagi ASN yang belum mengaktivasi akun tersebut akan kehilangan akses untuk lapor pajak 2026.

Berdasarkan informasi resmi, batas akhir aktivasi Coretax ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Menjelang tenggat waktu tersebut, pemerintah melalui Ditjen Pajak kini gencar memberikan asistensi langsung guna memastikan proses aktivasi berjalan lancar.

Baca Juga: Fatalitas Kecelakaan Mudik Nataru Turun 23,23 Persen, Korlantas Klaim Arus Lalin Lebih Aman

Tenggat Waktu dan Risiko Keterlambatan

Coretax, yang akan menjadi sistem tunggal administrasi perpajakan digital nasional mulai 2026, akan menggantikan seluruh layanan DJP Online.

Aktivasi akun yang mencakup pembuatan akun, penerbitan sertifikat elektronik, dan kode otorisasi DJP, menjadi prasyarat mutlak untuk mengakses semua layanan pajak, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga layanan administrasi lainnya.

ASN yang belum melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut berisiko mengalami kendala saat memasuki masa pelaporan pajak tahun 2026. Kantor-kantor pajak di berbagai daerah juga telah aktif mengingatkan para ASN agar tidak menunggu hingga detik-detik terakhir guna menghindari antrean dan potensi masalah teknis.

Baca Juga: Apakah Tanggal 31 Desember Tanggal Merah? Cek Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Ada 9 Long Weekend!

Transformasi Digital Perpajakan Nasional

Penerapan penuh Coretax 2026 menandai babak baru transformasi digital sistem perpajakan Indonesia. Seluruh proses administrasi akan terintegrasi dalam satu platform, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan.

Pemerintah berharap ASN dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya dalam mengadopsi sistem baru ini. Kesiapan wajib pajak dinilai sebagai kunci sukses transisi menuju sistem yang lebih terpadu dan modern.

Baca Juga: Apakah Awal Tahun 2026 Ada Diskon Listrik? Ini Pernyataan Pemerintah dan PLN

Imbauan untuk Segera Bertindak


Berita Terkait


News Update