POSKOTA.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) didorong untuk segera menyelesaikan aktivasi akun Coretax Ditjen Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan mengingat risiko bagi ASN yang belum mengaktivasi akun tersebut akan kehilangan akses untuk lapor pajak 2026.
Berdasarkan informasi resmi, batas akhir aktivasi Coretax ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Menjelang tenggat waktu tersebut, pemerintah melalui Ditjen Pajak kini gencar memberikan asistensi langsung guna memastikan proses aktivasi berjalan lancar.
Baca Juga: Fatalitas Kecelakaan Mudik Nataru Turun 23,23 Persen, Korlantas Klaim Arus Lalin Lebih Aman
Tenggat Waktu dan Risiko Keterlambatan
Coretax, yang akan menjadi sistem tunggal administrasi perpajakan digital nasional mulai 2026, akan menggantikan seluruh layanan DJP Online.
Aktivasi akun yang mencakup pembuatan akun, penerbitan sertifikat elektronik, dan kode otorisasi DJP, menjadi prasyarat mutlak untuk mengakses semua layanan pajak, mulai dari pelaporan SPT Tahunan hingga layanan administrasi lainnya.
ASN yang belum melakukan aktivasi hingga batas waktu tersebut berisiko mengalami kendala saat memasuki masa pelaporan pajak tahun 2026. Kantor-kantor pajak di berbagai daerah juga telah aktif mengingatkan para ASN agar tidak menunggu hingga detik-detik terakhir guna menghindari antrean dan potensi masalah teknis.
Transformasi Digital Perpajakan Nasional
Penerapan penuh Coretax 2026 menandai babak baru transformasi digital sistem perpajakan Indonesia. Seluruh proses administrasi akan terintegrasi dalam satu platform, yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan kepatuhan.
Pemerintah berharap ASN dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya dalam mengadopsi sistem baru ini. Kesiapan wajib pajak dinilai sebagai kunci sukses transisi menuju sistem yang lebih terpadu dan modern.
Baca Juga: Apakah Awal Tahun 2026 Ada Diskon Listrik? Ini Pernyataan Pemerintah dan PLN
