POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap (gage) di Jakarta hari ini ditiadakan sehubungan dengan cuti bersama Natal 2025.
Hal ini disampailkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Jumat, 26 Desember 2025.
"Ganjil genap (hari ini) ditiadakan, demikian juga tanggal 1 Januari 2026," kata dia.
Peniadaan aturan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
SKB tersebut adalah revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Hari Ini dan Besok 25-26 Desember 2025
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Jalan Ketimun 1 hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Tomang Raya ke Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Bekasi Timur Raya ke Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya Barat dan Timur (Paseban Raya ke Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari