Untuk tabung 12 kg, modal sekitar Rp80.000 (dari empat tabung 3 kg) bisa dijual hingga Rp130.000–Rp200.000, meraup untung lebih dari Rp50.000 per tabung.
Polisi menetapkan tiga tersangka berinisial PBS (pemilik utama), SH, dan JH. Barang bukti yang diamankan meliputi 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua kendaraan operasional.
Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Terekam CCTV, Pria Curi Uang Donasi Korban Bencana di Masjid Babelan Bekasi
Pengungkapan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku serupa, sekaligus memastikan subsidi LPG tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
