Kabar Baik PPPK! Daftar Gaji Golongan I–XVII Disebut Berlaku Mulai 2026, Benarkah?

Kamis 25 Des 2025, 20:32 WIB
PPPK dari berbagai sektor layanan publik menanti kepastian kebijakan kenaikan gaji tahun 2026 di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. (Sumber: Pinterest)

PPPK dari berbagai sektor layanan publik menanti kepastian kebijakan kenaikan gaji tahun 2026 di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. (Sumber: Pinterest)

Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Angka tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Baca Juga: Harga Spesial! Daftar Promo dan Diskon Spesial Natal 2025

Harapan PPPK di Tengah Ketidakpastian

Bagi PPPK, kepastian status dan penghasilan sering kali menjadi perjalanan panjang yang penuh pengorbanan. Banyak di antara mereka sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer selama belasan tahun dengan pendapatan terbatas. Karena itu, isu kenaikan gaji bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan simbol pengakuan atas dedikasi dan kerja nyata di lapangan.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan pengupahan ASN harus mempertimbangkan keadilan, keberlanjutan fiskal, serta stabilitas ekonomi nasional. Selama belum ada Perpres baru yang diterbitkan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait kenaikan gaji PPPK tahun 2026.

Hingga saat ini, tidak ada kenaikan gaji PPPK yang berlaku resmi untuk tahun 2026. Seluruh PPPK tetap menerima gaji sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah dan Kementerian Keuangan. Isu kenaikan masih berada pada tahap perencanaan dan kajian, bukan kebijakan final.


Berita Terkait


News Update