Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Angka tersebut merupakan gaji pokok sebelum ditambah tunjangan lain sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Baca Juga: Harga Spesial! Daftar Promo dan Diskon Spesial Natal 2025
Harapan PPPK di Tengah Ketidakpastian
Bagi PPPK, kepastian status dan penghasilan sering kali menjadi perjalanan panjang yang penuh pengorbanan. Banyak di antara mereka sebelumnya mengabdi sebagai tenaga honorer selama belasan tahun dengan pendapatan terbatas. Karena itu, isu kenaikan gaji bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan simbol pengakuan atas dedikasi dan kerja nyata di lapangan.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan pengupahan ASN harus mempertimbangkan keadilan, keberlanjutan fiskal, serta stabilitas ekonomi nasional. Selama belum ada Perpres baru yang diterbitkan, masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait kenaikan gaji PPPK tahun 2026.
Hingga saat ini, tidak ada kenaikan gaji PPPK yang berlaku resmi untuk tahun 2026. Seluruh PPPK tetap menerima gaji sesuai ketentuan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah dan Kementerian Keuangan. Isu kenaikan masih berada pada tahap perencanaan dan kajian, bukan kebijakan final.
