“Remisi dan PMP Khusus Natal diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ucapnya.
Selain berdampak positif pada aspek pembinaan, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Penghematan biaya konsumsi narapidana dan anak binaan mencapai Rp9.478.462.500.
Efisiensi dinilai tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perlindungan hak Warga Binaan.
