15.927 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2025, 174 Orang Langsung Bebas

Kamis 25 Des 2025, 16:16 WIB
Ilustrasi narapidana mendapatkan remisi Natal. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

Ilustrasi narapidana mendapatkan remisi Natal. (Sumber: Freepik/rawpixel.com)

“Remisi dan PMP Khusus Natal diberikan kepada Warga Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ucapnya.

Selain berdampak positif pada aspek pembinaan, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Penghematan biaya konsumsi narapidana dan anak binaan mencapai Rp9.478.462.500.

Efisiensi dinilai tidak hanya berkaitan dengan penghematan anggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perlindungan hak Warga Binaan.


Berita Terkait


News Update