Budi mengatakan, dalam pengungkapan ini terdapat sebanyak 21 produsen, kemudian bandar 1 orang, pengedar 3.425 orang, dan pengguna atau pecandu sebanyak 6.427 orang.
"Proses peradilan pidana sebanyak 35 persen (3.447 orang). Restorative Justice/Rehabilitasi sebanyak 65 persen (6.427 orang)," kata Budi.
Jumlah tersangka yang ditangkap atas kasus peredaran narkoba yang telah diungkap selama 2025 yakni laki-laki berjumlah 9.142 orang, perempuan 732 orang, anak-anak 56 orang, WNI 9.823 orang, WNA 51 orang, dan publik figure 5 orang.
Berdasarkan data yang ada, prevalensi kasus penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya meningkat jika dibandingkan tahun 2023.
"Prevalansi pengguna narkoba sebanyak 2,11 persen tahun 2025 (meningkat 0,41 persen dibanding 2023 sebanyak 1,7 persen), berdasarkan rilis data BRIN 2025," jelas Budi.
Sementara untuk total barang bukti yang disita yakni sebanyak 2.743 ton diantaranya narkotika jenis sabu, ganja, heroin, Gorilla, ekstasi. Lalu ada sabu cair, ketamin, LSD, kokain, happy water, bubuk ekstasi, Happy Five, Obat Baya, Etomidate, Liquid Narkotika, hingga bibit sintetis.
"Keseluruhan barang bukti tersebut jika di konversi dengan nilai jual barang bukti narkoba di peredaran gelap, maka Polda Metro Jaya telah menyita sebesar Rp 1,56 Triliun," kata Budi.
"Dan telah menyelamatkan sebanyak 9.618.952 penduduk dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tambahnya. (pan)
