POSKOTA.CO.ID - Memasuki pergantian tahun, kebutuhan akan kepastian kalender menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang.
Bagi pekerja, pelajar, hingga pelaku usaha, informasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama bukan sekadar penanda tanggal, tetapi bagian dari perencanaan hidup menyusun agenda kerja, merencanakan perjalanan keluarga, hingga menjaga keseimbangan antara produktivitas dan waktu istirahat.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul menjelang akhir tahun adalah: apakah 1 Januari 2026 termasuk tanggal merah dan apakah 2 Januari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama?
Pertanyaan ini wajar, mengingat pergantian tahun sering kali menjadi momentum refleksi dan awal baru yang ingin dirayakan bersama keluarga.
Status Resmi 1 Januari dan 2 Januari 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pemerintah telah menetapkan daftar resmi libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa:
Kamis, 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Masehi. Artinya, tanggal ini merupakan tanggal merah dan berlaku secara nasional.
Jumat, 2 Januari 2026 tidak termasuk cuti bersama dan juga bukan hari libur nasional. Secara regulasi, tanggal ini tetap merupakan hari kerja normal.
Dengan demikian, masyarakat hanya mendapatkan satu hari libur resmi pada awal tahun 2026, yakni pada tanggal 1 Januari. Meski demikian, dalam praktiknya, beberapa perusahaan swasta atau instansi tertentu dapat menerapkan kebijakan internal, seperti libur tambahan, work from home (WFH), atau pengaturan kerja fleksibel. Kebijakan tersebut sepenuhnya bergantung pada masing-masing manajemen dan tidak bersifat nasional.
Mengapa Kepastian Libur Penting?
Kepastian mengenai hari libur nasional bukan sekadar urusan administratif. Bagi banyak keluarga, tanggal merah adalah kesempatan langka untuk berkumpul tanpa gangguan pekerjaan.
