Ilustrasi OTT kasus pemerasan WNA. (Sumber: Freepik/creativeart)

JAKARTA RAYA

Kejari Kabupaten Tangerang Angkat Bicara soal Kasus OTT Pemerasan WNA

Minggu 21 Des 2025, 14:48 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, HMK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pemerasan WNA oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melalui Kasi Intelijen, Doni Saputra membenarkan bahwa HMK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara pidum yang terdakwanya warga negara asing asal Korea Selatan.

"Terkait perkara ini memang sudah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) dan ditetapkan tersangka bersama tersangka lainnya yaitu dengan inisial RV dan RZ," katanya, Minggu, 21 Desember 2025.

Namun demikian, Doni menegaskan bahwa KPK tidak melakukan OTT terhadap HMK.

Baca Juga: KPK Segel Rumah Dinas Kajari Bekasi, Terkait OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

"Jadi perlu diluruskan bahwa yang dilakukan OTT oleh KPK adalah inisial RZ sedangkan HMK tidak," tegasnya.

Lanjut Doni, selain HMK, RV dan RZ, KPK turut menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan TKA Korea Selatan yakni seorang penerjemah dan kuasa hukum.

"Total ada 5 orang. Tiga jaksa dan dua orang sipil yang jadi tersangka dalam kasus ini. Saat ini kelimanya sudah ditahan di Rutan Salemba," ungkapnya.

Diketahui, saat melakukan OTT terhadap RZ. KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta dari kasus pemerasan TKA.

Uang suap itu diberikan oleh TA seorang WNI dan CL WNA asal Korea Selatan.

Keduanya sudah menjadi terdakwa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tags:
WNA Korea SelatanKejaksaan Agung Kejaksaan Negeri Kabupaten TangerangKPK OTT pemerasan WNA

Veronica Prasetio

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor