PELALAWAN, POSKOTA.CO.ID - Upaya pemerintah menata kembali kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) mulai memasuki tahap relokasi lahan masyarakat.
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menggelar kegiatan relokasi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
"Relokasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembalian fungsi TNTN sebagai kawasan konservasi, setelah bertahun-tahun terjadi tumpang tindih penguasaan lahan oleh masyarakat," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangannya, Sabtu, 20 Desember 2025.
Menurut Anang, proses tersebut berlangsung relatif kondusif menyusul adanya dialog dan kesepakatan antara pemerintah dan warga setempat.
Baca Juga: Perkara ITE Jadi Ladang Pemerasan, Kejagung Berhentikan 3 Jaksa
Dalam kegiatan itu, perwakilan masyarakat menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang berada di dalam kawasan TNTN kepada negara melalui Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyerahkan Surat Keputusan Hutan Kemasyarakatan (SK HKm) kepada sejumlah kelompok tani hutan sebagai alternatif pengelolaan lahan di luar kawasan taman nasional," kata Anang.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut relokasi ini sebagai langkah awal untuk menyelesaikan konflik lahan di kawasan konservasi tanpa mengabaikan aspek sosial.
Ia menegaskan, relokasi tidak dimaksudkan sebagai penertiban sepihak, melainkan upaya mencari jalan tengah antara perlindungan hutan dan kepentingan masyarakat.
“Kegiatan hari ini akan menjadi percontohan bagi tempat-tempat lain dalam rangka mengembalikan taman nasional sebagai hutan konservasi,” terang Raja Juli di sela kegiatan.
Baca Juga: Kejagung Gagal Lelang Tanker MT Arman 114 Senilai Rp1,17 Triliun
Raja Juli menjelaskan, bahwa SK HKm yang diserahkan mencakup lahan seluas ratusan hektare di sejumlah kabupaten di Riau dan sekitarnya.
Di antaranya KTH Mitra Jaya Lestari di Kabupaten Indragiri Hulu dengan luasan sekitar 349,84 hektare untuk 108 kepala keluarga, KTH Mitra Jaya Mandiri di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 173,31 hektare untuk 72 kepala keluarga, serta KTH Gondai Prima Sejahtera di Kabupaten Pelalawan seluas sekitar 110,63 hektare yang melibatkan 47 kepala keluarga.
"Pemerintah menargetkan skema serupa dapat diterapkan di titik-titik lain TNTN yang masih menghadapi persoalan penguasaan lahan," ucap Raja Juli.