Akibat perbuatannya, kedua tersangka beserta barang bukti 92 paket sabu dan dua unit hp dibawa ke Satresnarkoba Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," tuturnya. (rah)
