PASURUAN, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian tragis FAN (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), terus menyita perhatian publik.
Korban ditemukan meninggal dunia di wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
Fakta terbaru mengungkap bahwa pelaku utama pembunuhan adalah Bripka AS, anggota aktif Polsek Krucil, Kabupaten Probolinggo, yang juga merupakan kakak ipar korban.
Peristiwa ini memicu gelombang pertanyaan dari masyarakat: siapakah Bripka AS sebenarnya dan bagaimana latar belakangnya hingga terlibat dalam kasus pembunuhan ini?
Baca Juga: ATM Bank Banten di Kota Serang Dibobol, Uang Rp149 Juta Raib
Profil Bripka AS Terungkap
Bripka AS diketahui bertugas sebagai anggota Provost di Polsek Krucil.
Ia memiliki rekam jejak cukup panjang di kepolisian dan pernah berdinas di Polsek Tiris sebelum dipindahkan ke unit tempatnya bertugas saat ini.
Menurut keterangan orang terdekat korban, Bripka AS menikah dengan HS, kakak kandung FAN. Felani (32), sopir pribadi keluarga korban, mengungkap sisi lain kehidupan pribadi pelaku.
“Pelaku menikah dengan kakak korban dan sebelumnya sudah tiga kali berstatus duda,” ungkap Felani, Dikutip Jumat, 18 Desember 2025.
Di internal kepolisian, Bripka AS juga disebut pernah menjadi anggota Brimob dan dikenal memiliki temperamen keras serta kerap terlibat konflik sosial.
Baca Juga: SPPG Pandeglang Labuan Diklaim Sudah Memenuhi Standar BGN
Kehidupan Keluarga dan Dukungan Mertua
Berdasarkan keterangan keluarga, Bripka AS telah menikah hampir empat tahun dan dikaruniai satu anak. Istrinya bahkan dikabarkan tengah mengandung.
“Bripka AS berasal dari Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan,” ujar Agus, kerabat korban.
Felani menambahkan, selama ini pelaku mendapatkan banyak dukungan fasilitas dari keluarga istrinya yang dikenal memiliki usaha besar di desa, mulai dari perdagangan sembako, material bangunan, jasa travel, hingga bisnis properti.
Resmi Jadi Tersangka Pembunuhan
Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Bripka AS sebagai tersangka pembunuhan Faradilah Amalia Najwa setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat, dan petunjuk, status AS dinaikkan menjadi tersangka,” kata Jules di Mapolda Jatim, Kamis, 18 Desember malam.
Penyidik telah memeriksa enam orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, pakaian korban dan tersangka, serta dua unit ponsel milik korban.
Bripka AS ditahan sejak Rabu, 17 Desember 2025, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Komplotan Terbongkar, Pelaku Lain Ditangkap
Polisi memastikan pembunuhan ini tidak dilakukan seorang diri. Satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan berhasil ditangkap di Pamekasan, Madura, setelah sempat buron selama empat hari.
“Pelaku kedua sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Arbaridi, Jumat, 19 Desember 2025.
Proses Hukum Berlapis Menanti
Polda Jatim menegaskan Bripka AS akan menjalani proses pidana umum terlebih dahulu sebelum menghadapi sidang etik sebagai anggota Polri.
“Proses pidana akan didahulukan, setelah itu baru kode etik,” tegas Jules.
Hingga kini, penyidik masih mendalami hasil autopsi serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan kasus ini.
Tragedi ini menjadi sorotan luas karena melibatkan aparat penegak hukum sekaligus memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.