KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menuntaskan gelar perkara khusus dalam penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), pada Senin, 15 Desember 2025.
Gelar perkara dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Langkah ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta menjamin profesionalitas penanganan perkara.
“Gelar perkara khusus ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pengawasan internal dan eksternal guna menjamin objektivitas penyidikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Ia menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut digelar untuk mengakomodasi permohonan para tersangka yang menyatakan keberatan atas penetapan status hukum mereka.
Baca Juga: Roy Suryo Keukeuh Sebut 99 Persen Ijazah Jokowi Palsu
Dalam gelar perkara khusus, penyidik juga memberikan kesempatan kepada para prinsipal untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, maupun fakta hukum tambahan.
"Seluruh masukan tersebut kemudian didalami oleh pengawas internal dan eksternal, baik secara formil maupun materiil, terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan," kata Iman.
Dalam kesempatan itu, kata Iman, penyidik juga menindaklanjuti usulan para tersangka yang mengajukan saksi ahli yang meringankan atau a de charge. Salah satu poin penting dalam gelar perkara khusus tersebut adalah ditampilkannya ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ijazah tersebut ditunjukkan di hadapan forum setelah disita secara resmi dari pihak pelapor.
“Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang disita dari pelapor,” tegas Iman.
Lebih lanjut, Iman memastikan, proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi, menyita 17 jenis barang bukti, serta 709 dokumen.
Selain itu, keterangan juga dihimpun dari 22 orang ahli lintas disiplin, mulai dari ahli pers, forensik dokumen, digital forensik, bahasa, hukum pidana, hukum ITE, hingga neurosains.
Kemudian, lanjut Iman, seluruh proses pengujian laboratorium dilakukan menggunakan peralatan yang terverifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi sesuai standar ISO 17025. Petugas laboratorium yang terlibat juga memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang masing-masing, dengan metode pengujian berbasis standar ilmiah.
“Tiga indikator utama yang dijaga adalah alat uji yang terverifikasi, petugas yang kompeten, dan metode pengujian yang sesuai standar saintifik,” ucap Iman.
Selanjutnya, setelah menuntaskan gelar perkara khusus, kata Iman, penyidik akan menindaklanjuti rekomendasi yang dihasilkan forum untuk melengkapi berkas perkara dan memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Roy Suryo Cs Digelar Dua Tahap, Kuasa Hukum Pertanyakan Penyitaan Ijazah Jokowi
Penyidik juga berencana memeriksa tiga orang ahli yang diajukan pihak tersangka serta menunggu kehadiran saksi a charge dari pihak terkait.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini berawal dari empat laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam perjalanannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Damai Hari Lubis. Sementara klaster kedua meliputi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.