JATINEGARA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menggelar aksi kebersihan lapak usaha di Taman Pemakaman Umum (TPU) Kober di Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara, Kamis, 18 Desember 2025.
Langkah ini sekaligus menandai pengembalian fungsi lahan TPU Kober sesuai dengan peruntukannya sebagai tempat pemakaman umum.
Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Ali Lubis mendukung pengembalian fungsi lahan di TPU Kober Rawa Bunga yang sesuai dengan peruntukan sebenarnya sebagai tempat pemakaman umum.
"Kebijakan ini penting dan tepat, mengingat kita menghadapi kekurangan serius lahan makam di Jakarta yang menyebabkan banyak TPU telah penuh atau hanya bisa menerima pemakaman secara tumpang," kata Ali kepada Poskota, Kamis, 18 Desember 2025.
Baca Juga: DPRD Jakarta Umumkan Daftar Penerima BK Award 2025
Menurut Ali, kebijakan itu menjawab kebutuhan masyarakat atas layanan pemakaman yang layak dan dekat dengan tempat tinggal mereka.
"Dengan dikembalikannya fungsi lahan di TPU Kober Rawa Bunga, potensi penambahan ratusan petak makam baru dapat segera terwujud ini langkah yang realistis untuk meringankan krisis lahan makam di wilayah Jakarta Timur," ujarnya.
Ia uga mengapresiasi upaya Pemkot Jakarta Timur dalam melalukan proses penertiban dan pengembalian fungsi lahan yang telah dilakukan secara sosialisasi dan humanis kepada masyarakat sekitar.
"Pemerintah telah memberikan waktu dan informasi kepada warga yang selama ini menggunakan lahan tersebut, termasuk rencana relokasi ke rusunawa serta pendataan," ucapnya.
Pendekatan ini disebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk bersinergi dengan masyarakat dalam menangani isu sensitif ini.
Selain itu, langkah tersebut juga selaras dengan amanat pemerintah daerah untuk mengoptimalkan aset milik publik sesuai fungsinya, yaitu menyediakan fasilitas pemakaman yang memadai bagi seluruh warga Jakarta.
"Ketika lahan TPU yang telah diokupasi puluhan tahun oleh warga dikembalikan, kita bisa membuka ruang layanan publik yang sangat dibutuhkan secara adil dan berkelanjutan," tuturnya. (cr-4)