“Memang benar keadaannya seperti itu. Tapi izin mendirikan bangunan dan sertifikat laik fungsi itu keluarnya tahun 2014 sampai 2015,” jelas Roby.
Hanya saja berdasarkan penyelidikan itu, Roby mengungkapkan mengenai perawatan gedung pemilik tidak melakukan perawatan rutin karena bangunan tersebut disewakan kepada pihak lain.
Hal itu juga tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa. Disebutnya ketika gedung disewa maka perawatan akan dilakukan oleh pihak penyewa, dalam hal PT Terra Drone.
Baca Juga: Tragedi Gedung Terra Drone Jadi Alarm Keras, Warga: SOP Kebakaran Jangan Sekadar Formalitas
“Kalau sudah sewa-menyewa, pemilik gedung tidak melakukan perawatan. Penyewa yang merawat," ucap Roby.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap N, Roby juga mengatakan pihak penyidik masih akan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli untuk memperkuat hasil penyelidikan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung juga tidak menutup kemungkinan dilakukan.
“Nanti kita dengarkan dulu pendapat saksi-saksi ahli. Kalau memang perlu pendalaman lagi, akan kita panggil kembali,” tutur Roby.
