BEKASI TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Setelah sepekan disosialisasikan, larangan masuk kendaraan yang belum membayar pajak ke kawasan perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dinilai cukup efektif mendorong kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Wilayah (Kapus P3DW) Kota Bekasi, Dani Hendrato, mengatakan, penerapan sosialisasi aturan tersebut berdampak pada meningkatnya jumlah wajib pajak yang mendatangi kantor Samsat Kota Bekasi.
Sebagian ASN datang untuk melakukan pemblokiran atau proteksi data kendaraan, sementara sebagian lainnya tercatat langsung melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bahkan, terdapat peningkatan jumlah pembayar pajak harian sejak aturan tersebut mulai disosialisasikan.
Baca Juga: Samsat Kota Bekasi Terapkan Sistem Jemput Bola, Kepatuhan Pajak Kendaraan Naik 15 Persen
Dani mengatakan, sebelum sosialisasi larangan diterapkan, jumlah pembayar pajak per hari berada di angka sekitar 2.300 kendaraan.
Namun setelah sosialisasi berjalan, angka tersebut meningkat menjadi sekitar 2.500 kendaraan per hari.
Meski demikian, Dani mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah peningkatan tersebut seluruhnya berasal dari ASN atau juga dari masyarakat umum.
“Banyak ASN Kota Bekasi yang memblokir kendaraannya mungkin kendaraannya masih atas nama dia tapi sudah dijual, dan juga ada yang beberapa yang tidak taat belum melaksanakan kewajibannya, tapi alhamdulillah ada signifikan,” kata Dani, Selasa, 16 Desember 2025.
Dani menyambut baik kebijakan yang diterapkan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran. Ia berharap program tersebut dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pendapatan daerah.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Wali Kota yang sudah meluncurkan program tersebut sehingga ini kan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik Pemkot maupun Provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mencatat terdapat sekitar 10 ribu kendaraan milik aparatur Pemkot Bekasi yang belum membayar pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Solikhin, mengatakan data tersebut diperoleh dari Samsat Kota Bekasi, meski masih perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut.
“Berdasarkan data dari Samsat Kota Bekasi terdapat 10 ribuan kendaraan bermotor yang belum membayar pajaknya, akan tetapi data tersebut belum terverifikasi terhadap kendaraan yang sudah terjual,” kata Solikhin.
Terkait hal tersebut, Solikhin mengimbau seluruh aparatur untuk melakukan verifikasi data pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga, sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan.
“Apabila kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, agar dilakukan pemblokiran, dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya agar segera membayarkan pajaknya,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Sosialisasikan Larangan Kendaraan Tungak Pajak Masuk Kantor Pemerintahan
Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemkot Bekasi berencana melarang kendaraan yang belum membayar pajak untuk memasuki kawasan perkantoran Pemkot di Kecamatan Bekasi Selatan.
Namun demikian, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
“Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya adalah sosialisasi, mungkin Pak Kapolres ada tindakan lebih represif nantinya,” kata Tri, Rabu, 10 Desember 2025.
Tri menjelaskan, apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan secara penuh, maka aparatur hingga tamu yang memasuki kawasan Pemkot Bekasi akan dilakukan pemeriksaan STNK untuk memastikan status pembayaran pajak kendaraan. (cr-3)