Kejari Bogor Terima Limpahan Berkas 4 Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal

Selasa 16 Des 2025, 14:05 WIB
Kejari Kabupaten menerima limphan kasus pidana kosmetik ilegal dari Bareskrim Polri. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

Kejari Kabupaten menerima limphan kasus pidana kosmetik ilegal dari Bareskrim Polri. (Sumber: Poskota/Giffar Rivana)

CIBINONG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan perkara tindak pidana produksi juga pengedar kosmetik ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Bogor, Ahmad Sumarji mengatakan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya MA, AS, DS, dan IS.

“Keempat tersangka memproduksi juga mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu, yang dikemas dan diperdagangkan dengan menggunakan merek-merek terkenal tanpa hak,” kata Sumarji kepada wartawan, Selasa, 16 Desember 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Sumarji, para tersangka memproduksi kosmetik ilegal di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, sejak Januari 2025.

Baca Juga: Disdik Bogor Nonaktifkan Guru SDN Pajeleran 01 karena Diskriminasi Murid

Mereka mencampur bahan dasar kosmetik tanpa memenuhi standar cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB), kemudian ditempeli label merek kosmetik yang terkenal.

“Sehingga mereka produksi menyerupai produk resmi. Produk kosmetik ilegal tersebut selanjutnya diedarkan dan diperdagangkan melalui platform perdagangan elektronik dan media sosial,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto, Pasal 138 ayat 2, dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2025 tentang kesehatan.

“Kejari Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap setiap bentuk peredaran produk ilegal, khususnya sediaan farmasi dan kosmetik yang berpotensi merugikan serta membahayakan masyarakat,” tuturnya. (cr-6)


Berita Terkait


News Update