DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Beji, Kota Depok, Senin, 15 Desember 2025.
Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengatakan, sebanyak 70 bangli dan PKL di tiga titik yakni Jalan Komodo, Jalan Jawa, dan Jalan Akses Tol Kukusan, Kecamatan Beji, ditertibkan.
"Dasar penertiban yang kami lakukan kepada 70 bangli dan PKL di Kecamatan Beji, telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat," ujar Dede Hidayat saat dikonfirmasi, Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga: Pemkot Depok Raih Sejumlah Penghargaan Tingkat Jawa Barat 2025
Personel yang dilibatkan dalam penertiban ini, lanjut Dede total ada 110 personel dengan menurunkan dump truck Pol PP 1 unit, Patroli Pol PP, 6 Unit, dan Patroli Gelatik 1 Unit.
Menurut Dede, penertiban berjalan dengan kondusif. Selain itu kegiatan ini sebagai bentuk sanksi administrasi atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.
"Kegiatan penertiban bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan, jalan, sungai sehingga terciptanya lingkungan yang tertib," tuturnya.