PASURUAN, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan, Jawa Timur, menata ulang pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan secara menyeluruh.
Penataan ini mencakup pembenahan data, evaluasi program, hingga penyelarasan arah TJSL agar kontribusi dunia usaha benar-benar berdampak bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam forum business matching yang digelar di Finna Golf and Country Club Prigen, Jumat, 12 Desember 2025.
Forum ini menjadi ajang penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, perbankan, pers, NGO, serta pemangku kepentingan lainnya, sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang TJSL yang tengah disiapkan.
Baca Juga: Jawab Aspirasi Publik, Pemprov Jatim Siapkan Regulasi Sound Horeg
“Sekali lagi saya tekankan, Pasuruan tidak bisa dibangun sendiri oleh pemerintah daerah. Pembangunan hanya akan berhasil jika seluruh pemangku kepentingan (pemerintah, dunia usaha, masyarakat, pers, dan NGO) bergerak bersama,” tegas Rusdi.
Bupati yang akrab disapa Mas Rusdi itu menegaskan, penataan TJSL bukan ditujukan untuk menekan atau menakuti perusahaan. Langkah ini justru untuk memastikan kontribusi badan usaha benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Ini bukan soal memaksa. Ini soal menata agar TJSL tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberi dampak nyata,” ujarnya.
Mas Rusdi juga memastikan Pemkab Pasuruan tidak akan mengelola dana TJSL dan tidak mengambil alih kewenangan perusahaan. Peran pemerintah daerah sebatas mengarahkan, memfasilitasi, serta memastikan program TJSL selaras dengan kebutuhan riil daerah.
“Kami tidak mengelola dananya. Pemerintah hadir untuk menata, mengarahkan, dan memastikan TJSL berjalan efektif dan berkelanjutan,” katanya.
Ia mengakui, selama ini masih banyak program TJSL yang bersifat seremonial dan kurang berumur panjang. Salah satunya pemberian ambulans ke desa yang kerap tidak optimal karena keterbatasan biaya operasional, mulai dari perawatan hingga bahan bakar.
“Padahal kebutuhan mendesak masyarakat justru ada pada perbaikan sekolah, jalan desa, pelengsengan sungai, dan mitigasi bencana,” jelasnya.
Ke depan, Pemkab Pasuruan akan mengarahkan pelaksanaan TJSL agar lebih fokus pada sektor prioritas, seperti peningkatan fasilitas pendidikan, penguatan infrastruktur dasar, mitigasi bencana, serta pelestarian lingkungan.
Selain penyelarasan program, penataan TJSL juga diawali dengan pembenahan data perusahaan. Mas Rusdi mengakui hingga kini belum terdapat pemetaan yang benar-benar akurat terkait jumlah perusahaan aktif, tingkat kepatuhan perizinan, serta pelaksanaan kewajiban TJSL di Kabupaten Pasuruan.
“Kalau datanya belum rapi, sulit memastikan keadilan dan pemerataan. Ini yang sedang kami benahi,” ujarnya.
Melalui Perda dan Ranperbup TJSL yang sedang disusun, Pemkab Pasuruan juga menyiapkan mekanisme apresiasi bagi perusahaan yang patuh dan aktif berkontribusi, serta penegakan aturan bagi badan usaha yang mengabaikan kewajiban sosialnya.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana, S.Sos., MM, menjelaskan bahwa regulasi TJSL diperbarui sebagai respons atas sejumlah tantangan strategis. Di antaranya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 24 persen pada 2026, pelaksanaan CSR yang belum merata, serta adanya berbagai kepentingan terhadap program TJSL.
“Karena itu, regulasi ini kami rapikan agar tujuan utama, mencapai program prioritas dan visi pembangunan daerah, dapat terlaksana secara optimal,” jelasnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Jami Tes CPNS Bebas Dari Joki
Ia menyebutkan, regulasi CSR sebelumnya tertuang dalam Perda Nomor 31 Tahun 2012, yang kemudian diperbarui menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL BU) dan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Bupati.
Peraturan baru ini dinilai penting karena regulasi lama sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, belum mengakomodasi sejumlah pengaturan strategis, serta perlu diselaraskan dengan Permensos Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut, TJSL mencakup 10 bidang, yakni kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, lingkungan, pemuda dan olahraga, serta bidang lain sesuai kebutuhan daerah.
Seluruh badan usaha yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan, baik BUMN, BUMD, swasta, maupun perseroan terbatas, wajib mengikuti ketentuan TJSL. Untuk mendukung pelaksanaannya, dibentuk Tim Fasilitasi TJSL dan Forum TJSL.
Tim Fasilitasi berfungsi merencanakan, mengoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan TJSL, sementara Forum TJSL berperan memastikan kesesuaian program dengan bidang prioritas pembangunan daerah.
Mas Rusdi menegaskan, percepatan pembangunan Kabupaten Pasuruan tidak bisa hanya bergantung pada APBD. Kolaborasi dengan dunia usaha melalui TJSL yang tertib, terarah, dan transparan menjadi salah satu kunci pembangunan berkelanjutan.
“Pasuruan tidak bisa dibangun sendiri. Kita harus bergerak bersama. Ketika semua berada pada frekuensi yang sama, manfaat pembangunan akan benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkapnya.