Kasus Penganiayaan Prada Lucky, Oditur Militer Tuntut 22 Terdakwa Bayar Restitusi Rp1,65 Miliar

Minggu 14 Des 2025, 13:15 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut para terdakwa kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. (Sumber: LPSK)

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi langkah Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut para terdakwa kasus dugaan penganiayaan Prada Lucky untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. (Sumber: LPSK)

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Agung menghukum terdakwa dalam perkara penembakan bos rental mobil untuk membayar restitusi senilai ratusan juta rupiah kepada korban.

LPSK juga mengapresiasi Oditur Militer yang dinilai mulai menerapkan prinsip keadilan restoratif.

"Di mana pertanggungjawaban pidana tidak hanya berupa hukuman, tetapi juga kewajiban hukum untuk memperbaiki kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pidana," jelas Antonius.

Dalam perkara ini, kata Antonius, ibunda Prada Lucky yang berstatus sebagai terlindung LPSK juga telah mendapatkan sejumlah layanan perlindungan.

Layanan tersebut meliputi fasilitasi penghitungan restitusi, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, serta bantuan rehabilitasi psikologis.

Sejak awal penanganan perkara, LPSK memberikan atensi melalui upaya proaktif yang dilakukan sekitar satu minggu setelah kematian Prada Lucky.

LPSK turun langsung ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, hingga Kota Kupang untuk melakukan penjangkauan, mengumpulkan informasi dari keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Dalam aturan tersebut, komponen restitusi mencakup kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan akibat tindak pidana, serta penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.


Berita Terkait


News Update