Selain itu, perizinan yang diberikan juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Akibatnya, legalitas lahan yang diterbitkan dinilai dilakukan secara melawan hukum dan hingga kini JM tidak dapat menguasai lahan seluas 2.299 hektare tersebut.
"Setelah mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka JN dan DK di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan,” kata Sabrul.
