Dalam transaksi buyback, emas yang dijual kembali ke PT Antam Tbk akan dikenakan PPh Pasal 22, dengan rincian:
- 1,5% untuk penjual yang memiliki NPWP
- 3% untuk penjual non-NPWP
PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback, sehingga jumlah yang diterima penjual sudah bersih setelah pemotongan pajak.
2. Pajak Pembelian Emas Batangan
Saat membeli emas batangan, pembeli juga dikenai PPh 22, dengan ketentuan:
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9% bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian wajib disertai bukti potong PPh 22, sebagai dokumen resmi bukti pembayaran pajak.
Apa Arti Kenaikan Harga Emas bagi Investor?
Kenaikan harga emas bisa menjadi sinyal bagi investor untuk melakukan evaluasi portofolio. Berikut beberapa poin yang dapat dijadikan pertimbangan:
1. Momentum Penguatan
Tren kenaikan berturut-turut menunjukkan momentum positif. Bagi investor jangka panjang, kondisi ini bisa menjadi pertanda stabilitas permintaan.
2. Diversifikasi Aset
Emas tetap menjadi instrumen penting untuk diversifikasi, terutama bagi investor yang ingin menyeimbangkan risiko portofolio.
3. Perhitungan Pajak
Baik pembelian maupun penjualan emas memiliki implikasi pajak. Memahami skema PPh 22 akan membantu investor membuat keputusan yang lebih akurat terkait biaya bersih transaksi.
4. Harga Buyback
Selain harga jual, harga buyback juga perlu menjadi pertimbangan utama. Buyback yang tinggi menguntungkan investor saat ingin mencairkan asetnya.
Kenaikan harga emas Antam pada 12 Desember 2025 menegaskan kembali posisi emas sebagai aset alternatif yang stabil dan diminati. Tren kenaikan tiga hari berturut-turut, kenaikan harga buyback, serta regulasi pajak yang jelas membuat pasar emas tetap relevan bagi berbagai kalangan investor.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai harga, pajak, dan dinamika pasar, investor dapat memaksimalkan potensi keuntungan sekaligus meminimalkan risiko dalam transaksi emas batangan.
