Kopi Pagi: Hak Asasi – Kewajiban Asasi (Sumber: Poskota)

Kopi Pagi

Kopi Pagi: Hak Asasi – Kewajiban Asasi  

Kamis 11 Des 2025, 06:15 WIB

Hak asasi harus kita junjung tinggiTapi jangan karena alasan hak asasi justru menghambat penegakan hukum. Jangan karena berlindung di balik HAM hukuman kepada bandar narkoba dan koruptor menjadi tertunda. Patut direnungkan, bukankah perbuatan mereka telah melanggar HAM banyak orang..

-Harmoko-

--

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang mendunia ikut mewarnai kehidupan manusia, termasuk dalam menyikapi hak asasi. Di era digital seperti sekarang ini, pengungkapan hak asasi bagaikan menu kehidupan sehari – hari. Mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) bukanlah hal yang tabu lagi.

Menyatakan pendapat di muka umum adalah bagian dalam pelaksanaan hak asasi di bidang politik. Menyampaikan usulan, aspirasi dan tuntutan lain sebagai perwujudan dari pelaksanaan hak asasi hukum, ekonomi, peradilan dan sosial budaya.

Belum lagi bicara soal hak asasi pribadi yang belakangan kian lazim dikedepankan dalam berkomunikasi antarmanusia di ruang publik, baik di dunia maya maupun dunia nyata seperti sering terdengar ucapan ” hak saya untuk berkomentar, hak saya untuk menilai” dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Kopi Pagi: Rayakan Kejujuran

Cukup beralasan, mengingat hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki – melekat pada diri manusia sejak lahir. Semua manusia memiliki hak yang sama, sebut saja hak untuk hidup, untuk bekerja, mendapat pendidikan, memeluk agama dan masih banyak hak lainnya. Hak – hak inilah yang harus dihormati dan dilindungi oleh kita bersama, siapa pun dia tanpa terkecuali, sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran HAM.

Menyadari begitu pentingnya perlindungan hak asasi manusia, maka sejak awal para pendiri negeri kita, telah mengukirnya secara jelas dan tegas dalam mukadimah UUD 1945. Jauh sebelum dunia mendeklarasikan hak asasi manusia pada 10 Desember 1948, yang kemudian setiap tahunnya pada 10 Desember diperingati sebagai Hak Asasi Manusia.

Sejenak ke preambule UUD 1945, pada alinea 1 menyebutkan adanya penghormatan atas hak - hak kemerdekaan.
Aline 2 mengakui hak asasi di bidang politik mengenai kedaulatan dan bidang ekonomi tentang kemakmuran dan keadilan.
Aline 3 pengakuan bahwa kemerdekaan pribadi merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.

Sementara pada alinea 4 menyebutkan bahwa negara wajib hadir mengayomi kemerdekaan warga negaranya, semua golongan masyarakat (tanpa terkecuali), memberikan jaminan atas kesejahteraan sosial.

Bahkan, secara rinci hak setiap warga negara diatur lagi, misalnya dalam pasal 27 dan 28 UUD 1945.

Dalam kedua pasal tersebut diatur hak atas perlindungan, atas penghidupan dan pekerjaan serta berserikat. Ada hak inisiasi baik secara lisan maupun tertulis.

Baca Juga: Kopi Pagi: Krisis Iklim dan Lingkungan

Ini bukti otentik, para pendiri bangsa kita selangkah lebih maju dengan ditempatkannya HAM sebagai bagian hakiki identitas bangsa.

Kita sebagai generasi penerus, yang hidup di alam kemerdekaan, tentunya tak cukup dituntut lebih menghargai persoalan hak asasi, tetapi menjalankannya dalam kehidupan sehari – hari.

Begitupun kehadiran negara dalam melindungi setiap warganya. Utamanya yang selama ini terpinggirkan, dalam posisi lemah akibat ketidakberdayaan kemampuan, baik sosial maupun ekonomi.

Lindungi yang lemah, bukan sebatas tuntutan, tetapi kebutuhan guna meletakkan pondasi bangsa yang bermartabat, mandiri, saling menghormati dan menghargai hak asasi, menjunjung tinggi kesetaraan dan kebersamaan menuju visi Indonesia Emas.   

Persepsi soal hak asasi boleh jadi akan terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman yang terus berubah.

Zaman berubah, era pun berganti, tetapi penghormatan terhadap HAM tak boleh tererosi. HAM merupakan hak pemberian langsung dari Tuhan Yang Maha Esa, sebagai anugerah bersifat kodrati yang wajib dijaga, dirawat untuk peningkatan kualitas diri. Lebih luas lagi untuk kemaslahatan umat.

Tidak sepantasnya mengedepankan hak asasi pribadi, tetapi merugikan orang lain, lebih – lebih sampai merusak tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Ingat! Hak asasi pribadi melekat juga pada diri orang lain, maka orang lain pun memiliki hak pula untuk merasa terganggu, terusik dan dirugikan. Sebab, di balik hak asasi, setiap manusia memiliki juga kewajiban asasi.

Bentuk konkret kewajiban asasi manusia adalah menghormati, menjamin, dan melindungi hak asasi manusia lainnya. Hak asasi dirinya akan dihormati dan dilindungi, apabila dia sendiri menghormati dan melindungi hak asasi orang lain.

Itulah makna saling menghargai hak asasi. Antara hak asasi dan kewajiban asasi diselaraskan, bukan saling dibenturkan. Bukan pula main menang – menangan dan kuat – kuatan. Terlebih yang kuat dimenangkan, yang lemah dikalahkan.

Baca Juga: Kopi Pagi: Dwitunggal yang (Tidak) Tanggal

Pelanggaran HAM akan terjadi, manakala tidak terjadi kesadaran antara penggunaan hak dan kewajiban asasi, seperti dikatakan Pak Harmoko dalam kolom “Kopi Pagi” di media ini.

Hak asasi kita junjung tinggi, begitu seharusnya.Tapi, jangan karena alasan hak asasi justru menghambat penegakan hukum. Jangan karena berlindung di balik HAM hukuman kepada bandar narkoba, perusak lingkungan, pencuri kekayaan negara dan uang rakyat serta koruptor menjadi tertunda. Patut direnungkan, bukankah perbuatan mereka telah melanggar HAM banyak orang. 

Di sinilah perlunya negara hadir memberikan perlindungan kepada rakyat yang telah dilanggar hak- haknya, menjadi korban dengan alasan demi pembangunan oleh sekelompok orang.

Tidak kalah pentingnya mencegah pelanggaran HAM yang bisa terjadi sehari – hari seperti perselisihan yang berujung kepada aksi kekerasan dan persekusi. Bullying dari pihak yang kuat kepada yang lemah. Pelecehan seksual di tempat umum, pemaksaan kehendak, perbuatan semena - mena dan perlakukan diskriminatif lainnya.

Lindungi yang lemah agar tidak menjadi korban ketidakadilan karena mereka berhak hidup bahagia dan sejahtera sebagaimana telah diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945.

Mari kita saling menghargai hak asasi dengan senantiasa menyelaraskan penghormatan atas hak asasi diri pribadi dan hak asasi orang lain. (Azisoko).

Tags:
HAMHarmokoKopi Pagi

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor