Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Disanksi 3 Bulan: Gaji dan Tunjangan Dipotong Usai Pergi Umroh Tanpa Izin

Rabu 10 Des 2025, 17:30 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara 3 bulan, gaji dipotong, dan wajib pembinaan. (Sumber: Instagram/@h.mirwan_ms_official)

Bupati Aceh Selatan Mirwan MS diberhentikan sementara 3 bulan, gaji dipotong, dan wajib pembinaan. (Sumber: Instagram/@h.mirwan_ms_official)

POSKOTA.CO.ID - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan pelajaran tegas tentang konsekuensi melanggar aturan bagi pejabat publik.

Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, kini merasakan langsung beratnya sanksi berlapis setelah terbukti melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya dalam status tanggap darurat bencana.

Puncak sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian sementara dari jabatan selama tiga bulan, efektif sejak selasa 9 Desember 2025.

Namun, vonis ini jauh lebih dari sekedar libur jabatan, ia dibarengi dengan potongan hak finansial yang langsung dan kewajiban mengikuti program rehabilitasi berupa magang dan pembinaan efektif.

Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Nonaktif 3 Bulan, Mirwan Janji Perbaiki Kinerja

Akar Pelanggaran, Umrah saat Daerah Tanggap Darurat

Sanksi bermula dari rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemendagri. Mirwan terbukti melanggar Pasal 76 UU Pemerintah Daerah, karena melakukan perjalanan umrah ke luar negeri tanpa izin.

Pelanggaran ini dinilai berat karena dilakukan saat wilayahnya, Aceh Selatan, masih berstatus tanggap darurat bencana. Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan, pemberian sanksi murni menjalakan amanat undang-undang, bukan keputusan subjektif.

Konsekuensi Jabatan, Gaji, dan Tunjangan Hilang

Pemberhentian ini memberikan efek yang benar benar ada. Mirwan tidak hanya kehilangan kewenangan sebagai kepala daerah, tetapi juga hak finansialnya. Selama tiga bulan ke depan, ia tidak akan menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, maupun tunjangan operasional kepala daerah.

Uniknya, Kemendagri tidak berhenti pada pemberian hukuman. Masa sanksi tiga bulan ini harus diisi Mirwan dengan mengikuti program coaching dan magang intensif di lingkungan Kemendagri.

Pendekatan ini menunjukkan paradigma baru: sanksi administratif tidak hanya bertujuan memberi efek jera, tetapi juga memperbaiki kapasitas dan sensitivitas pejabat. Diharapkan, usai pembinaan, Mirwan kembali dengan pemahaman yang lebih baik, khususnya dalam mengutamakan tugas di saat krisis.

Baca Juga: Tangis Gubernur Aceh Mualem Pecah Usai Ungkap Kekecewaan pada Bupati yang Dianggap Kabur Saat Bencana

Kasus Mirwan diyakini akan menjadi contoh nasional. Ia mengirim pesan keras kepada seluruh kepala daerah tentang pentingnya disiplin prosedur, terutama terkait izin keluar negeri dan tanggung jawab di masa darurat.

Di sisi lain, langkah sanksi plus pembinaan ini juga menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk tak hanya menghukum, tetapi berinvestasi pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

Kini, mata publik akan mengawasi dua hal: konsistensi penegakan hukum untuk pelanggaran serupa di daerah lain, dan efektivitas program pembinaan yang dapat menjadi model reformasi birokrasi di level lokal.


Berita Terkait


News Update