Parkir Sembarangan di Pasar Ciputat Didenda Ratusan Ribu

Selasa 09 Des 2025, 17:01 WIB
Petugas Dishub Kota Tangsel menempelkan stiker teguran pada kendaraan terparkir sembarangan di area Pasar Ciputat. (Sumber: Dok. Istimewa)

Petugas Dishub Kota Tangsel menempelkan stiker teguran pada kendaraan terparkir sembarangan di area Pasar Ciputat. (Sumber: Dok. Istimewa)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menjatuhkan sanksi keras berupa denda bagi pemilik kendaraan yang terparkir sembarangan di area Pasar Ciputat, Banten.

Sekretaris Dinas Perhubungan Tangsel, Yanuar mengatakan, sanksi tersebut akan diberlakukan pada 2026.

"Sanksi administratif, pengurangan angin ban kendaraan, penguncian ban kendaraan hingga pemindahan kendaraan," kata Yanuar, Selasa, 9 Desember 2025.

Yanuar menjelaskan, denda administratif untuk membuka kunci roda pada sepeda motor sebesar Rp100 ribu, mobil sebesar Rp200 ribu, dan kendaraan besar Rp300 ribu.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pertamina Cek Kualitas BBM di SPBU Kawasan BSD Tangsel

"Ada juga denda administratif pemindahan kendaraan. Kalau roda dua Rp150 ribu, roda empat Rp400 ribu sementara truk dan sejenisnya Rp550 ribu," ucapnya.

Dishub Tangsel mencatatkan sekitar 50 kendaraan roda dua dan empat terparkir liar di area Pasar Ciputat, Senin, 8 Desember 2025.

Beberapa kendaraan ditempeli stiker pelanggaran parkir liar dari pihak Dishub Tangsel.


Berita Terkait


News Update