Bupati Aceh Selatan Minta Maaf Usai Pergi Umrah Tanpa Izin di Tengah Bencana, Kemendagri Pastikan Sanksi

Selasa 09 Des 2025, 14:39 WIB
Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. meminta maaf setelah pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir. (Sumber: Instagram/@h.mirwan_ms_official)

Bupati Aceh Selatan Mirwan M.S. meminta maaf setelah pergi umrah saat daerahnya dilanda banjir. (Sumber: Instagram/@h.mirwan_ms_official)

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan hal tersebut saat dihubungi pada Senin, 8 Desember 2025. "Kami ikut aturan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah," jelas Benni.

Ia menyatakan bahwa regulasi dan keterangan dari pejabat bersangkutan akan menjadi pertimbangan Inspektorat Kemendagri sebelum sanksi dijatuhkan.

"Ada hal-hal yang mungkin dilanggar oleh Bupati Aceh Selatan," ucap Benni, seraya menambahkan bahwa berat ringannya sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. "Tingkat kesalahannya bisa saja berbeda-beda. Kami merujuk kepada aturan yang berlaku," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas pemimpin di saat daerahnya sedang mengalami musibah, serta konsekuensi atas pelanggaran prosedur yang berlaku.


Berita Terkait


News Update