Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, menegaskan hal tersebut saat dihubungi pada Senin, 8 Desember 2025. "Kami ikut aturan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah," jelas Benni.
Ia menyatakan bahwa regulasi dan keterangan dari pejabat bersangkutan akan menjadi pertimbangan Inspektorat Kemendagri sebelum sanksi dijatuhkan.
"Ada hal-hal yang mungkin dilanggar oleh Bupati Aceh Selatan," ucap Benni, seraya menambahkan bahwa berat ringannya sanksi akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. "Tingkat kesalahannya bisa saja berbeda-beda. Kami merujuk kepada aturan yang berlaku," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas pemimpin di saat daerahnya sedang mengalami musibah, serta konsekuensi atas pelanggaran prosedur yang berlaku.
