Dengan pengelompokan ini, pemerintah dapat memastikan bantuan sosial hanya diterima kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Pengaruh Desil terhadap Kelayakan Bantuan Sosial
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menjadi penentu utama jenis bantuan yang dapat diterima:
Baca Juga: Update Harga Emas Antam Hari Ini 6 Desember 2025: Turun Tipis ke Rp2.404.000 per Gram di Akhir Pekan
Desil 1-4
- Program Keluarga Harapan (PKH)
- Program Sembako/BPNT
- Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Desil 1-5
- PBI-JK (BPJS ditanggung pemerintah)
- ATENSI
- Program kesejahteraan lain dari Kemensos
Sementara masyarakat desil 6 ke atas umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan, kecuali pada kondisi tertentu sesuai verifikasi lapangan.
Cara Cek Status Penerima Bansos Melalui Website DTSEN
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui HP tanpa perlu aplikasi tambahan. Berikut caranya:
- Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Input kode verifikasi (captcha)
- Klik "CARI DATA"
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama, jenis bantuan, serta status penyaluran. Jika tidak terdaftar, muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan di Jakarta 4 Desember: 24 Karat Tembus Rp2,2 Juta per Gram
Cara Cek Desil Melalui Aplikasi Cek Bansos
Untuk informasi lebih lengkap termasuk peringkat kesejahteraan keluarga (desil), kamu dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos. Begini caranya:
- Unduh aplikasi lewat Google Play Store atau App Store
- Buat akun baru dan isi data sesuai KTP
- Login menggunakan username dan password
- Masuk menu Profil
- Pilih Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk melihat desil
- Aplikasi ini menampilkan data secara real-time dari sistem DTSEN.
Siapa yang Tidak Layak Menerima Bansos?
Meskipun berada pada desil 1-5, beberapa kondisi membuat seseorang tidak berhak menerima bantuan, seperti:
- Alamat tidak valid saat verifikasi
- Data belum terverifikasi
- Penerima sudah meninggal
- Berstatus ASN, TNI, Polri
- Menjabat sebagai pejabat negara
- Anggota keluarga bekerja di BUMN/BUMD
Kebijakan ini memastikan bantuan diberikan tepat sasaran dan meningkatkan akuntabilitas program pemerintah.
