POSKOTA.CO.ID - Dengan pertanda disahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri untuk tahun 2026, masyarakat Indonesia kini dapat mulai menyusun strategi dan merencanakan agenda liburan, waktu berkualitas dengan keluarga, maupun momentum untuk pengembangan diri di tahun depan.
Pemerintah telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, yang jika disiasati dengan tepat, dapat menghasilkan beberapa momen "long weekend" yang menggiurkan.
SKB bernomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025 tersebut menjadi panduan resmi untuk menyambut Tahun Baru 2026 dengan perencanaan yang lebih matang.
Mengetahui pola tanggal merah dan cuti bersama sejak dini dinilai penting untuk mengoptimalkan waktu istirahat serta menghindari kepadatan yang biasanya terjadi mendekati hari libur.
Baca Juga: Polri dan Kemenhut Bentuk Satgas Telusuri Kayu Diduga Picu Bencana di Sumatera
Libur Nasional Tahun 2026
Beberapa periode menjadi sorotan utama dalam kalender libur 2026 karena potensi libur panjangnya:
- Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah: Berlangsung pada 21-22 Maret 2026. Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret, sehingga berpotensi menciptakan libur panjang hampir seminggu jika digabungkan dengan akhir pekan.
- Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili: Libur nasional pada 17 Februari 2026 didahului cuti bersama pada 16 Februari, memberikan kesempatan long weekend di pertengahan bulan.
- Natal 2026: Perayaan Natal pada 25 Desember akan diawali dengan cuti bersama pada 24 Desember, yang jatuh pada hari Kamis, membuka peluang untuk mengambil cuti tambahan di hari Jumat.
Baca Juga: Wajib Tahu! Langkah Tepat Mengisi Profil SSCASN agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2026
Rincian Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Berikut adalah daftar resmi yang dirangkum dari SKB 3 Menteri dan kalender 2026:
- Januari: 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 16 Januari (Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW).
- Februari: 17 Februari (Tahun Baru Imlek) dengan cuti bersama tanggal 16 Februari.
- Maret: 19 Maret (Hari Suci Nyepi) dengan cuti bersama tanggal 18 Maret. Puncaknya, 21-22 Maret (Idul Fitri) dengan cuti bersama pada 20, 23, dan 24 Maret.
- April: 3 April (Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung), 5 April (Hari Paskah).
- Mei: 1 Mei (Hari Buruh Internasional), 14 Mei (Kenaikan Isa Al-Masih) dengan cuti bersama 15 Mei, 27 Mei (Idul Adha) dengan cuti bersama 28 Mei, 31 Mei (Hari Raya Waisak).
- Juni: 1 Juni (Hari Lahir Pancasila), 16 Juni (Tahun Baru Islam 1448 H).
- Agustus: 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 25 Agustus (Maulid Nabi Muhammad SAW).
- Desember: 25 Desember (Hari Natal) dengan cuti bersama tanggal 24 Desember.
Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Indonesia Tolak Bantuan Banjir Sumatra dari Berbagai Negara
Para perencana perjalanan menyarankan untuk segera memetakan hari libur yang berpotensi menjadi "long weekend", seperti kombinasi libur nasional di hari Kamis/Jumat atau Senin yang dapat digabung dengan akhir pekan.
Booking tiket transportasi dan akomodasi lebih awal, terutama untuk momen puncak seperti Idul Fitri dan Natal, dapat menghemat anggaran dan menghindari kehabisan.
Dengan peta libur yang jelas ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan tahun 2026 dengan lebih produktif dan menyenangkan. Selamat merancang agenda liburan!
