CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID - Kasus peredaran dan pembuatan uang palsu di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, terungkap.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, satu dari pelaku berinisial DH belajar produksi uang palsu dari media sosial YouTube.
“Jadi, kalau pengakuan tersangka sementara, dia membuat dari bulan Oktober 2025. Dia belajar dari YouTube. Pengakuan tersangka mereka hanya bekerja berdua. Nanti akan kami kembangkan apakah ada tersangka lain, atau jumlahnya sudah beredar lebih banyak, ataukah ada orang yang pesan terhadap yang bersangkutan,” kata Mustofa saat konferensi pers, Jumat 5 Desember 2025.
Menurut Mustofa, tersangka berdalih melakukan aksinya karena faktor ekonomi, meski keduanya bekerja sebagai karyawan swasta.
Baca Juga: Komplotan Pengedar Uang Palsu Jutaan Rupiah Sasar Warung Kecil
“Kalau pengakuan, latar belakangnya ya karena kebutuhan ekonomi. Pelaku ini karyawan swasta. Makanya tidak nyambung, alasan ekonomi tapi dia bekerja, kecuali situasinya lain,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini terungkap setelah seorang pria berinisial ES membelanjakan uang palsu pecahan Rp50.000 di warung bensin di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kamis 4 Desember 2025.
Pelaku mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS dan printer, lalu memanfaatkan alat rumah tangga seperti pengering rambut, pemotong kertas, pita pengaman uang, stiker, hingga setrika untuk menyempurnakan hasilnya.
Baca Juga: Rp294 Juta Lebih Uang Palsu Dimusnahkan Kejari Pandeglang
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 197 lembar (total Rp19.700.000), uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 36 lembar (total Rp1.800.000).
Mustofa menjelaskan, pelaku kerap membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil agar tidak diperiksa secara detail.
“Kalau orang beli BBM itu kan cepat, bayar langsung jalan, harapannya seperti itu. Mereka menyisir warung-warung kecil karena jarang teliti,” jelas Mustofa.
Ia mengatakan pelaku biasanya membeli barang murah menggunakan pecahan besar untuk mendapatkan kembalian uang asli.
“Atau kalau dia menggunakan Rp50.000, pasti dia belanja hanya Rp10.000 atau Rp20.000 dengan harapan dapat kembalian Rp30.000,” katanya.
Hingga kini, polisi telah memeriksa empat saksi termasuk korban yang sempat menerima uang palsu tersebut. Dari pemeriksaan awal, aktivitas pencetakan berlangsung sejak Oktober 2025, dengan estimasi total uang palsu yang dicetak mencapai Rp20 juta.
Baca Juga: Terima Uang Palsu dari Lansia, Pedagang Pasar Patra Bingung Wajah Tokoh Tidak Ada
Namun, Mustofa menilai pengakuan pelaku tidak sesuai dengan barang bukti.
“Menurut pengakuan tersangka Rp20 juta, tapi barang bukti yang kita amankan sudah Rp19.700.000 untuk pecahan Rp100.000 saja, sementara Rp50.000 itu Rp1.800.000. Jadi ada selisih, padahal dia sudah mengedarkan,” bebernya.
Dalam kasus tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan ahli dari Bank Indonesia untuk meneliti keaslian dan kualitas uang palsu yang dibuat pelaku.
“Kami akan berkoordinasi dengan saksi ahli Bank Indonesia berkaitan untuk meneliti keabsahan ataupun keaslian uang yang dicetak oleh tersangka dan diedarkan oleh rekan tersangka,” tuturnya. (cr-3)