TANAH ABANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang investor berinisial TW menjadi korban dugaan penipuan investasi pembangunan lahan parkir dan kantin di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Kasus itu dilaporkan Polsek Tanah Abang dengan nomor LP/B/144/VI/2025/SPKT/SEKTOR TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, A dan DK diduga melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Awalnya, A dan DK menawarkan proyek investasi pembangunan lahan parkir motor dan kantin karyawan di lahan hook yang berada di depan Gedung Sopodel, Kawasan Mega Kuningan Barat III. Djanjikan keuntungan besar, termasuk profit hingga Rp1,4 miliar," kata TW kepada awak media, Jumat, 5 Desember 2025.
Menurut korban, keuntungan yang dijanjikan itu berasal dari keuntungan 3 persen per hari dari dana investasi selama 3 sampai 5 bulan. Namun, usaha tidak berjalan dan uang miliknya yang telah diberikan kepada terlapor tidak kembali hingga jatuh tempo.
Baca Juga: Transjakarta Tegaskan Rekrutmen Gratis, Warga Diminta Waspada Penipuan
Korban mengaku sempat bertemu langsung dengan para terlapor. Alih-alih menerima pengembalian dana maupun keuntungan, TW hanya diberikan cek yang ternyata tidak dapat dicairkan.
“Saya sempat bertemu dengan pelaku, tapi saya hanya dikasih cek kosong. Setelah itu saya lapor polisi. Pelaku sudah dipanggil penyidik dua kali, tapi tidak hadir,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan tuntas dan kerugiannya dapat dipulihkan. Jika terbukti bersalah, para terlapor terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih menantikan kedatangan terlapor untuk diperiksa.
