Tangkap layar pria mengeluhkan tarif parkir di Mapolda Metro Jaya. (Sumber: Instagram @folkkonoha)

JAKARTA RAYA

Viral Video Pria Protes Tarif Parkir di Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Kayanma

Rabu 03 Des 2025, 19:59 WIB

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Sebuah video memperlihatkan seorang pria memprotes biaya parkir di kawasan Polda Metro Jaya viral di media sosial (medsos) yang diunggah akun Instagram folkkonoha.

Dalam video singkat itu memperlihatkan seorang pria kesal karena diminta membayar tarif parkir meski mengaku hanya berhenti kurang dari lima menit.

Dalam unggahan itu disebutkan bahwa pria tersebut diminta membayar Rp4.000 saat keluar dari area parkir Markas Polda Metro Jaya. Ia terlihat meluapkan kekesalan dan menilai keberadaan parkir berbayar di lingkungan kepolisian justru membebani masyarakat kecil.

"Seorang pria meluapkan kekesalannya usai diminta uang parkir sebesar Rp4 ribu saat baru berhenti kurang dari lima menit di kawasan Polda Metro Jaya," demikian narasi dalam unggahan tersebut, dikutip pada, Rabu, 3 Desember 2025.

Menanggapi video itu, Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polda Metro Jaya, AKBP Agus Rizal, menjelaskan bahwa tarif parkir di lingkungan Mapolda diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat dan daerah terkait pemanfaatan aset negara. Menurutnya, tarif parkir di Polda Metro Jaya merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Baca Juga: Ramai Isu Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Rp30 Ribu per Jam, Pramono: Itu tidak Benar

"Kebijakan ini diterapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat maupun daerah yang mengatur pemanfaatan aset negara secara resmi dan bertanggung jawab," jelas Agus.

Menurut Agus, dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017, tarif parkir mobil ditetapkan Rp3.000–Rp12.000 per jam, bus dan truk Rp4.000–Rp12.000 per jam, sepeda motor Rp1.000–Rp4.000 per jam, sedangkan sepeda dikenakan tarif Rp1.000 sekali parkir.

Selain Pergub, pengelolaan parkir juga mengikuti ketentuan PMK Nomor 115/PMK.06/2020 mengenai pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mewajibkan adanya pemasukan bagi negara melalui PNBP. Dengan demikian, kata Agus, Polda Metro Jaya bukan satu-satunya instansi pemerintah yang menerapkan parkir berbayar.

Agus memastikan, kebijakan serupa juga berlaku di instansi lain seperti Polda Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan, RS Fatmawati, RS Harapan Kita, hingga sejumlah RSUD di Jabodetabek. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran terkait pengelolaan parkir di lingkungan Polda Metro Jaya.

"Kami mengajak masyarakat untuk tetap menggunakan kantong parkir resmi, selalu meminta karcis dan segera melaporkan jika ada pungutan liar," ucap Agus.

Tags:
Jabodetabek tarif parkir di Mapolda Metro JayaAKBP Agus RizalPolda Metro Jaya

Ali Mansur

Reporter

Mohamad Taufik

Editor