Puluhan Difabel di Bandung Barat Belum Kantongi e-KTP

Rabu 03 Des 2025, 20:04 WIB
Ilustrasi, puluhan warga difabel di Bandung Barat belum memiliki e-KTP. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi, puluhan warga difabel di Bandung Barat belum memiliki e-KTP. (Sumber: Pinterest)

BANDUNG BARAT, POSKOTA.CO.ID - Puluhan penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum mengantongi dokumen administrasi kependudukan berupa e-KTP. Temuan itu terungkap dari hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) KBB langsung tancap gas dengan menggelar layanan jemput bola guna mempercepat penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk).

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil KBB, Ratna Komalasari, menyebutkan, difabel yang belum memiliki e-KTP berada di sejumlah wilayah diantaranya, di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas. Lokasi temuan ini ditemukan Ombudsman yang mencatat ada sedikitnya 22 penyandang disabilitas yang belum memiliki KTP.

"Kondisi ini membuat kami (Disdukcapil) harus bergerak cepat. Dengan begitu, terkait disabilitas yang belum punya KTP di Mekarjaya, kami akan langsung lakukan percepatan, salah satunya melalui layanan jemput bola," ujar Ratna, Rabu, 3 Desember 2025.

Baca Juga: Lansia hingga Difabel Gratis Masuk Tempat Wisata di Jakarta, Cek Daftarnya!

Menurutnya, metode jemput bola dinilai lebih efektif untuk memeriksa kepemilikan Adminduk berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Cara ini penting untuk mencegah terbitnya NIK ganda sekaligus memudahkan verifikasi melalui kerja sama dengan pemerintah desa serta RT/RW setempat," ucapnya.

Bagi difabel yang belum pernah melakukan perekaman, lanjut dia, diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK), atau Akta Kelahiran.

"Khusus warga yang sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan, akan menjalani pengecekan biometrik serta menyerahkan dokumen pendukung seperti formulir F1.04, ijazah, surat keterangan tidak memiliki dokumen, dan surat domisili sebelum diterbitkan KK dan e-KTP," jelasnya.

Ratna mengakui, sejauh ini pelayanan jemput bola bagi kelompok disabilitas tidaklah mudah. Selain harus memastikan akurasi data, petugas juga kerap menghadapi keterbatasan akses, koordinasi dengan aparat desa, hingga kondisi keluarga penyandang disabilitas.

"Meski sudah berjalan beberapa tahun, cakupannya masih kecil. Bisa menuntaskan tiga orang dalam sehari saja sudah bagus, karena prosesnya panjang," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan, pihaknya telah bertemu Sekda dan sejumlah perangkat daerah KBB untuk menyampaikan temuan terkait pelayanan publik bagi kelompok difabel di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga pendataan Adminduk.

Baca Juga: Ratusan Penyandang Difabel Dapat Pengobatan Gratis dan Seragam Sekolah

Ombudsman mengapresiasi karena KBB sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlindungan hak penyandang disabilitas.

"Kami mencatat, Pemkab Bandung Barat telah menerapkan metode jemput bola untuk pelayanan kelompok rentan. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah hambatan, mulai dari minimnya anggaran hingga lemahnya koordinasi antarinstansi," tuturnya.

Ombudsman mendorong Pemkab memperkuat komitmen dan meningkatkan kolaborasi pelayanan, termasuk pendataan difabel yang belum memiliki KTP di Mekarjaya.

"Kami berharap pola pelayanan seperti ini bisa direplikasi ke desa-desa lain, terutama yang memiliki kendala geografis," ujarnya.


Berita Terkait


News Update