Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan, pihaknya telah bertemu Sekda dan sejumlah perangkat daerah KBB untuk menyampaikan temuan terkait pelayanan publik bagi kelompok difabel di berbagai sektor mulai dari pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, hingga pendataan Adminduk.
Baca Juga: Ratusan Penyandang Difabel Dapat Pengobatan Gratis dan Seragam Sekolah
Ombudsman mengapresiasi karena KBB sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang perlindungan hak penyandang disabilitas.
"Kami mencatat, Pemkab Bandung Barat telah menerapkan metode jemput bola untuk pelayanan kelompok rentan. Namun demikian, masih ditemukan sejumlah hambatan, mulai dari minimnya anggaran hingga lemahnya koordinasi antarinstansi," tuturnya.
Ombudsman mendorong Pemkab memperkuat komitmen dan meningkatkan kolaborasi pelayanan, termasuk pendataan difabel yang belum memiliki KTP di Mekarjaya.
"Kami berharap pola pelayanan seperti ini bisa direplikasi ke desa-desa lain, terutama yang memiliki kendala geografis," ujarnya.
