Komunitas pelaku usaha warteg dan UMKM membagikan nasi bungkus sebagai bentuk protes terhadap Raperda KTR di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 3 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Protes Raperda KTR DKI Jakarta, Pedagang Warteg Gelar Aksi Bagi-bagi 100 Nasi Bungkus

Rabu 03 Des 2025, 20:57 WIB

KEMBANGAN, POSKOTA.CO.ID - Komunitas pelaku usaha warteg dan UMKM di Jakarta menggelar aksi bagi-bagi ratusan nasi bungkus kepada para pengendara di lima wilayah DKI Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai memberatkan pedagang kecil.

Koordinator Komunitas Warteg Merah Putih, Izzudin, mengatakan, aksi serentak digelar oleh perwakilan warteg dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Menurutnya, setiap wilayah diwakili satu warteg yang membagikan 100 porsi nasi bungkus khas warteg kepada masyarakat, khususnya pengendara ojol yang sedang melintas.

Baca Juga: Pasal Penjualan Rokok Dihapus, Pembahasan Raperda KTR Jakarta Masih Alot

“Kenapa 100 porsi? Ini adalah doa dan harapan kami. Kami ingin mengajak masyarakat untuk menolak kawasan tanpa rokok sebagai bentuk teguran kepada anggota DPRD. Ada pasal-pasal yang sangat memberatkan pelaku UMKM dan kami minta agar jangan terburu-buru disahkan,” kata Izzudin aksi bagi-bagi nasi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu siang.

Ia menambahkan, aturan dalam Raperda KTR bukan hanya berdampak pada warteg, tetapi juga warung sembako yang menjual rokok.

Terpisah Ketua Asosiasi Warung Sembako, Suroto, mengaku keberatan dengan isi Raperda KTR yang melarang penjualan rokok di sejumlah titik.

"Setelah mempelajari, ternyata banyak yang merugikan pedagang kecil, termasuk pedagang sembako yang menjual rokok. Kalau pasal-pasal yang memberatkan itu disahkan, ekonomi di bawah makin digembos. Seharusnya ekonomi bergerak dari bawah ke atas," kata Suroto.

Ia berharap DPRD DKI meninjau ulang aturan yang dinilai memberatkan UMKM tersebut.

Keberatan juga disampaikan Ketua Kowantara DKI, Damus, yang menilai bahwa aturan pasa Raperda KTR tidak realistis untuk diterapkan di warteg yang memiliki ruang terbatas.

“Terus terang kami sangat keberatan. Penjualan pasti terpengaruh karena kondisi ekonomi sekarang sulit. Jika diterapkan, harus ada ruang merokok, tapi itu tidak mungkin karena warteg ukurannya kecil,” ujarnya.

Baca Juga: Pegiat Event Sampaikan Keberatan Terhadap Raperda KTR, Begini Respons DPRD Jakarta

Senada dengan Suroto, perwakilan Koperasi Warteg Cipta Niaga Mandiri (Kowartami), Soleh, menegaskan penolakan terhadap rencana pengesahan Raperda KTR.

“Kalau aturan itu disahkan, otomatis usaha kami akan menurun drastis dan berdampak panjang. Kami minta DPRD tidak buru-buru mengesahkan aturan ini,” kata Soleh.

Seperti diketahui, di dalam Raperda KTR yang difinalisasi oleh Bapemperda DPRD DKI Jakarta disebutkan adanya larangan larangan merokok di tempat umum termasuk rumah makan, seperti warteg, serta larangan pemajangan, iklan, promosi dan sponsorship produk tembakau di seluruh DKI Jakarta.

Raperda KTR DKI Jakarta dianggap tidak tepat sasaran. Selain itu juga dianggap tidak manusiawi, mengingat banyak warteg juga menjual rokok sebagai tambahan pemasukan.

Tags:
JakartaJabodetabek UMKM wartegRaperda KTR

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor