Polda Metro Jaya Tegaskan Laporan Orang Hilang Tidak Perlu Menunggu 24 Jam

Sabtu 29 Nov 2025, 16:53 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ali Mansur)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunggu 1x24 jam atau 2x24 jam untuk melaporkan orang hilang.

Penjelasan ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menanggapi pertanyaan publik terkait prosedur pelaporan yang selama ini sering disalahpahami.

“Jika seseorang hilang dan tidak dapat dihubungi, penting untuk segera melapor ke pihak berwenang, yaitu polisi. Anda tidak perlu menunggu 24 jam untuk melaporkan, terutama jika ada kekhawatiran akan keselamatan,” ujar Kombes Budi Hermanto, saat dihubungi pada Sabtu, 29 November 2025.

Budi menjelaskan bahwa keluarga diimbau membawa informasi penting sebelum membuat laporan, seperti nama lengkap, usia, ciri fisik, pakaian terakhir, foto terbaru, serta lokasi dan waktu terakhir korban terlihat.

Baca Juga: Dilaporkan Hilang saat Rangkaian Demo Terjadi, Bima Ternyata Jualan Mainan di Malang

Namun, pelaporan tetap bisa diproses meski sejumlah dokumen belum lengkap dalam kondisi mendesak.

“Dokumen bisa dipilih yang lebih utama jika sifatnya segera,” ucap Budi.

Budi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang kerap memanfaatkan situasi orang hilang.

Ia meminta keluarga memastikan keamanan anggota keluarga, terutama anak-anak. Ia mengingatkan, agar masyarakat lebih hati-hati jika yang menjemput bukan keluarga dekat.

"Jika dalam lingkungan sekolah, pondok pesantren, tempat mengaji agar meminta izin guru atau ustadz terlebih dahulu. Jika anggota keluarga belum kembali segera menghubungi Call Center Polri 110,” jelas Budi.

Selanjutnya, Budi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ketika kehilangan anggota keluarga dan tidak terjebak mitos menunggu 24 jam. Selain itu juga masyarakat yang kehilangan anggota keluarga atau sanak saudaranya, harus tetap waspada terhadap pihak-pihak yang berpotensi memanfaatkan situasi tersebut.


Berita Terkait


News Update