POSKOTA.CO.ID - Kasus pemecatan seorang karyawan bernama Anita Dewi oleh PT Daidan Utama tengah menyita perhatian publik setelah insiden tumbler Tuku viral di media sosial.
Peristiwa yang awalnya dianggap sepele itu berubah menjadi isu nasional setelah kronologi kejadian viral.
Publik ramai-ramai menyoroti tindakan Anita terhadap seorang petugas KRL bernama Argi, yang disebut mengalami kerugian imbas dari kejadian tersebut.
Setelah mendapat tekanan publik, PT Daidan Utama sendiri akhirnya mengambil langkah tegas.
Melalui keputusan resmi yang diambil pada Rabu, 27 November 2025, perusahaan tersebut memutus hubungan kerja dengan Anita Dewi.
Keputusan PHK terhadap Anita diumumkan melalui akun Instagram resmi PT Daidan Utama Pialang Asuransi, @daidanutama.
Dalam pernyataannya, perusahaan pialang asuransi itu menyebut tindakan Anita yang mempermasalahkan tumbler hingga menimbulkan kerugian bagi petugas KRL bernama Argi dinilai bertentangan dengan nilai internal perusahaan.
“Tindakan yang digambarkan dilakukan oleh karyawan kami tersebut adalah tindakan yang tidak merepresentasikan nilai-nilai dan budaya kerja perusahaan kami secara keseluruhan,” tulis PT Daidan Utama, dikutip dari akun Instagram @daidanutama.
Perusahaan menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja tersebut diambil setelah melalui proses penyelidikan internal.
“Kami telah melakukan proses investigasi mengenai peristiwa ini, dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan ini kami ingin menginformasikan bahwa per tanggal 27 November 2025 yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan kami,” bunyi pernyataan perusahaan.
Lebih lanjut, perusahaan juga menyampaikan empati atas nasib Argi, petugas KAI yang dirugikan dalam kejadian tersebut.
