Dalam penangkapan ini, kata Andre, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah, kaos dalam warna biru, serta hasil visum et repertum korban.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila penganiayaan menyebabkan luka berat.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak ada pelaku kekerasan yang berani bertindak brutal di wilayah ini,” tegas Andre.
