Pria Mabuk Bacok Teman di Senen Gara-Gara Tak Dipinjami Golok

Kamis 27 Nov 2025, 10:27 WIB
Polsek Senen barang bukti golok dari aksi penganiayaan bersenjata tajam di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.50 WIB. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Polsek Senen barang bukti golok dari aksi penganiayaan bersenjata tajam di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.50 WIB. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

Dalam penangkapan ini, kata Andre, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah, kaos dalam warna biru, serta hasil visum et repertum korban.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila penganiayaan menyebabkan luka berat.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak ada pelaku kekerasan yang berani bertindak brutal di wilayah ini,” tegas Andre.


Berita Terkait


News Update