TAMBORA, POSKOTA.CO.ID – Dua tersangka begal yang menyasar pasangan suami istri (pasutri) di Tambora, Jakarta Barat, ditangkap polisi. Keduanya, AF dan SA, ternyata residivis kasus serupa.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengatakan AS merupakan residivis begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka yang menganggur itu mengaku kembali melakukan aksi kejahatan demi kebutuhan hidup.
"Sebelumnya memang pelaku ini sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang serupa. Nah, ini baru keluar pun langsung melakukan aksinya dan alhamdulillah kami berhasil tangkap," kata Tri, Kamis, 27 November 2025.
Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah beraksi 28 kali di Jakarta Barat, termasuk Cengkareng dan Tambora, serta di wilayah Jakarta Pusat.
Saat penangkapan di rumah kawasan Bandengan, Tambora, polisi menemukan empat unit motor hasil curian. Para pelaku menjual barang curian melalui berbagai cara.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tak Ada Bekas Kekerasan pada Jasad Pembunuh Alvaro
"Jadi untuk mereka menjualnya itu beberapa variatif, ya. Ada menggunakan Facebook, COD-an ya. Kemudian untuk harga pun bervariatif. Yang ini yang terus sedang akan kami kembangkan terkait para penadah atau para orang yang telah menerima dari penjualan kendaraan bermotor hasil curian ini," ujar Tri.
Tes urine menunjukkan keduanya positif sabu. Mereka juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk membeli narkoba.
"Kami lakukan pengecekan ke beberapa Polsek, baru 4 LP yang bisa kami temui," jelas Tri.
Polisi turut menyita barang bukti berupa golok dan senjata api mainan yang digunakan untuk menakuti korban.
Kronologi Kejadian
Aksi begal terjadi di Jalan Songsi Dalam 3 Gang Hijau, Tanah Sereal, Tambora, pada Sabtu pagi, 15 November 2025. Dua pelaku merampas ponsel dari pasutri setelah sempat terjadi tarik-menarik.
