JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov Jakarta tengah menyusun aturan baru terkait pembatasan tontonan di media sosial (medsos) bagi para pelajar.
Kebijakan ini digodok setelah terjadinya insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang diketahui melibatkan seorang siswa dari sekolah tersebut.
Rencana pembatasan itu muncul sebagai upaya mencegah paparan konten negatif yang dinilai berpotensi menimbulkan paham ekstremisme dan tindakan berbahaya lainnya di kalangan pelajar.
Merespon hal itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mendukung rencana Pemprov DKI terkait perumusan aturan pembatasan tersebut.
Baca Juga: Insiden Jatuhnya Pesawat di Karawang: Penyebab Diduga Loss Power, Semua Penumpang Selamat
Menurutnya, pembatasan bukan hanya terkait konten ekstremisme, namun juga perlu menjangkau konten pornografi serta materi sensitif keagamaan yang rentan disalahartikan.
“Sangat mendukung ya. Bukan hanya konten yang mengarah pada ekstremisme, tapi juga konten pornografi serta konten sensitif terkait agama,” ujar Aziz kepada awak media, Sabtu, 22 November 2025.
Aziz menilai, langkah daerah saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya pemerintah pusat turun tangan untuk melakukan pemblokiran menyeluruh terhadap konten-konten yang dianggap berisiko tinggi.
“Karena hanya pemerintah yang punya kewenangan. Orang tua tidak mungkin bisa sepenuhnya menahan anaknya mengakses hal-hal itu. Di rumah mungkin bisa diawasi, tapi di luar kan tidak lagi dalam kontrol kita,” ucap Aziz.
Lebih lanjut, anggota parlemen Kebon Sirih ini menyebut Indonesia perlu memiliki regulasi tegas dan seragam terkait penyaringan konten digital.
Menurut dia, negara harus mampu memblokir konten bermuatan kriminal, sensitif, maupun berpotensi mengganggu keamanan nasional agar tidak mudah diakses oleh generasi muda.
