CIKANDE, POSKOTA.CO.ID - Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah menerima audiensi dengan serikat pekerja di Modern Cikande, Jumat, 21 November 2025.
Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Asep Saefullah menyampaikan, telah menghitung kebutuhan buruh dan menetapkan usulan kenaikan UMK sebesar 11,5 persen yang kemudian dibulatkan menjadi 12 persen.
“Kami meminta agar Bupati Serang segera merekomendasikan UMK 2026 sebesar 12 persen kepada Gubernur Banten. Kami berharap komunikasi dapat berjalan baik demi kesejahteraan buruh,” kata Asep dalam pertemuan tersebut, Jumat, 21 November 2025.
Asep menegaskan, tuntutan kenaikan UMK disampaikan berdasarkan kondisi kebutuhan hidup buruh yang terus meningkat setiap tahun. Ia berharap pemerintah daerah dapat memperjuangkan aspirasi pekerja pada tingkat provinsi.
Baca Juga: Pembangunan MTS Negeri 2 Depok Segera Rampung
Sementara itu Ratu menyebutkan, rekomendasi kenaikan UMK 2026 sebesar 12 persen akan dipertimbangkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya memahami keinginan serikat pekerja terkait kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 12 persen. Namun hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia mengatakan, pembahasan upah minimum akan dilanjutkan setelah rapat pleno bersama seluruh unsur, termasuk perwakilan perusahaan untuk menghindari kesalahpahaman. Keputusan pemerintah diharapkan bisa menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
“Mudah-mudahan setelah ada keputusan pemerintah terkait UMK Kabupaten Serang, akan ada hasil yang baik antara serikat buruh dan perusahaan. Kami mendukung kegiatan serikat pekerja untuk mencari solusi bersama,” katanya.
Baca Juga: Debu Ganggu Warga, Lahan Perumahan di Depok Ditanami Tumbuhan
Sementara itu, Kapolres Condro Sasongko menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawal setiap kegiatan serikat pekerja di wilayah hukum Polres Serang. Ia meminta agar seluruh rangkaian aktivitas buruh tetap berlangsung secara kondusif.
“Terkait keinginan buruh soal kenaikan UMK sebesar 12 persen, kami dari Polres Serang akan terus mengawal kegiatan serikat pekerja. Saya berharap seluruh kegiatan tetap menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Serang,” tuturnya. (rah)
