Dalam kasus ini, tidak hanya Lisa, satu orang lainnya dengan inisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik siber, disimpulkan keduanya secara sadar melakukan perekaman aktivitas asusila,” imbuhnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara pencemaran nama baik ke Kejati Jabar, publik kini menanti keputusan jaksa apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau masih memerlukan pelengkapan (P19). Sementara itu, proses hukum untuk kasus video asusila masih terus berjalan di bawah penyidikan Polda Jabar.
