Satpol PP Kota Depok membongkar 180 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Rabu, 19 November 2025. (Sumber: Dok. Satpol PP Kota Depok)

JAKARTA RAYA

180 Bangunan Liar di Jalan Raya Cipayung Depok Dibongkar

Kamis 20 Nov 2025, 13:27 WIB

CIPAYUNG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 180 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Cipayung, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dibongkar.

Penertiban digelar sesuai Perda Kota Depok No 5 Tahun 2025, tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sesuai Pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang tertib usaha/ berjualan, Pasal 30 ayat 4 dan 6 tertib bangunan, dan Keputusan Walikota Depok, Nomor:821.27/209/Kpts/SatpolPP/Huk/2025, tentang Tim oprasi penertiban terpadu.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, tiga surat peringatan telah diedarkan kepada pemilik rapat untuk membongkar bangunan mandiri, tetapi tidak digubris.

Selanjutnya, petugas yang berjumlah 150 personel dikerahkan untuk membongkar bangunan liar, Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga: Empat Bangunan Liar di Gedung KNPI Bogor Dibongkar Satpol PP

"Penertiban diturunkan dengan mempergunakan alat berat bekko di lokasi mulai dilakukan pukul 09.00 WIB selesai 14.00 WIB," kata Dede kepada Poskota, Kamis, 20 November 2025.

Menurutnya, langkah pembongkaran bangunan liar digelar untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.

"Pada saat ditertibkan ada fasos fasum di bantaran sungai di mana fasos fasum banyak digunakan untuk lapak lapak berdagang serta pos Ormas secara permanen dan semi permainan, sehingga menimbulkan kesan kumuh," ujarnya.

Tags:
Satpol PP DepokDepokbangunan liar

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor