Tunjangan Profesi Guru November 2025 Cair Barengan untuk ASN dan non-ASN, Kapan Jadwalnya? Cek di Sini

Rabu 19 Nov 2025, 08:33 WIB
Ilustrasi - TPG Triwulan 4 2025 cair November untuk guru ASN dan non-ASN. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi - TPG Triwulan 4 2025 cair November untuk guru ASN dan non-ASN. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Tunjangan Profesi Guru November 2025 untuk triwulan ke-4 tengah dalam proses pencarian. Simak jadwal penyalurannya berikut ini.

Pemerintah kembali menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang juga sering disebut Tunjangan Sertifikasi Guru pada November 2025.

TPG yang cair November ini adalah untuk periode Oktober, November m dan Desember atau Triwulan 4 bagi guru ASN dan juga non-ASN.

Baca Juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN 50 Persen, Cek Golongan dan Tarifnya

Kabar baiknya, pemerintah mengumumkan jika pencairan TPG TW 4 2025 akan dilakukan berbarengan untuk guru ASN maupun non-ASN tanpa jeda periode.

Sebagai informasi, biasanya penyaluran TPG antara guru ASN dan non-ASN dibedakan dengan selisih satu periode. Misalnya, jika pencairan TPG ASN dilakukan bulan September, maka guru non-ASN bulan Oktober.

Namun, pada tahap pencairan terakhir ini, pembayaran tunjangan nya dilakukan berbarengan pada November 2025.

Baca Juga: Hasil Pengumuman Tes Kesehatan dan Psikiatri PCPM BI Angkatan 40 Kapan Rilis? Simak Jadwal dan Cara Cek Kelulusanya

Dana TPG yang cair kepada para guru yang memenuhi persyaratan nantinya bakal langsung dikirimkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke masing-masing rekening yang terdaftar di Info GTK setelah seluruh proses rampung.

Oleh karena itu, sangat penting bagi para guru untuk memastikan seluruh data yang tercantum di Info GTK sudah tepat dan sesuai dat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar bisa segera valid.

Melansir dari laman jendela.kemdikbud.go.id, Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai bentuk apresiasi atau penghargaan atas profesionalitas dan juga dedikasinya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Pasti Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 2025

Kapan TPG November 2025 Cair?

Perlu dicatat, meskipun guru ASN dan non-ASN menerima tunjangan berbarengan pada November, namun proses penyaluran dana tetap dilakukan secara bertahap.

Ini karena cepat lambatnya dana tunjangan cair tergantung pada validasi data guru. Jika data sudah benar dan berhasil divalidasi, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa terbit dan dana tunjangan langsung cair.

Berikut jadwal pencairan TPG Triwulan 4 2025 yang telah disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

  • Tahap 1: 12-14 November 2025
  • Tahap 2: 17-21 November 2025
  • Tahap 3: 24 November 205 sampai dengan seterusnya

Kabar baiknya, para guru non-ASN yang sudah memiliki status inpassing (penyetaraan) dikabarkan sudah mulai menerima tunjangan dari Kemenkeu sejak pekan kedua November.

Sementara, untuk guru ASN masih harus melalui beberapa proses administrasi terlebih dahulu sebelum tunjangan cair.

Nominal Tunjangan yang Cair

Jumlah dana tunjangan yang cair kepada guru ASN dan non-ASN berbeda nominalnya. Berikut ini besaran TPG yang diberikan sesuai status guru.

1. Guru ASN Daerah

Tunjangan setara 1 kali gaji pokok per bulan yang dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran.

2. Guru non-ASN

Tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan dengan total per tahunnya sebesar Rp24.000.000.

3. Guru non-ASN yang Sudah Inpassing

Tunjangan setara gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing, kemudian dikalikan 12 bulan. Tiap guru bisa berbeda nominalnya.

Cara Cek Status Pencairan TPG di Info GTK

Setiap guru perlu memeriksa validasi data di Info GTK secara berkala utuk memastikan jika data sudah mendapatkan kode 08 dan juga tunjangan sudah cair.

1. Buka situs resmi Info GTK di https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

2. Login menggunakan username dan password akun PTK Dapodik.

3. Setelah berhasil masuk, periksa data profil guru yang muncul.

4. Cek status kelayakan SKTP dan informasi pencairan TPG.

5. Pastikan jumlah jam mengajar, status sertifikasi, dan besaran tunjangan sudah benar.

6. Jika sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak data

7. Jika ada kesalahan data, segera hubungi operator sekolah untuk perbaikan.


Berita Terkait


News Update