Keterangan:
Pelanggaran marka dan rambu sering menjadi penyebab kemacetan mendadak dan kecelakaan.
4. Tidak Mematuhi Lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
- Denda: Rp500.000
- Kurungan: 2 bulan
- Dasar hukum: Pasal 287 ayat (2)
5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Denda maksimal: Rp750.000
- Kurungan: 3 bulan
- Dasar hukum: Pasal 283
Keterangan:
Distraksi ponsel merupakan salah satu penyebab dominan kecelakaan di Indonesia.
6. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis & Laik Jalan
- Denda maksimal: Rp250.000
- Kurungan: 1 bulan
- Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)
Contoh pelanggaran: knalpot bising, lampu tidak berfungsi, rem bermasalah.
7. Balap Liar
- Denda maksimal: Rp250.000
- Kurungan: 1 bulan
- Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)
Keterangan:
Masuk kategori pelanggaran yang sangat berbahaya karena mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
8. Pelanggaran Tata Cara Pemuatan Angkutan Barang
- Denda maksimal: Rp500.000
- Kurungan: 2 bulan
- Dasar hukum: Pasal 307
Keterangan:
Overload atau over-dimension sering menyebabkan kendaraan kehilangan kendali dan memperburuk kondisi jalan.
Baca Juga: iPhone 17 Picu Lonjakan Penjualan Apple di China: Apa Faktor Pendorong Kenaikannya?
Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung
Mengacu pada sejumlah laporan lapangan, berikut wilayah yang akan menjadi pusat pengawasan dan penindakan:
- Pos Buah Batu (bekas PHD)
- Jalan Pajajaran – SMKN 12 Bandung
- Jalan Ujungberung – SMAN 24 Bandung
- Area bawah Fly Over Antapani
- Sekitar Taman Kopo Indah 2
- Jalan Soekarno Hatta – Bunderan Cibiru
- Kawasan Gedebage
- Tugu Simpang Lima Asia Afrika
- Jalan Buah Batu – Pasar Kordon – Lampu Merah
- Jalan Merdeka
- Fly Over Pasopati – depan RSHS
- Depan Borma Setiabudi
- Lampu Merah Ir. H. Juanda – Dago
- Soekarno Hatta – depan PT LEN
- AH Nasution – pom Cikadut
- Lampu Merah Jalan Rajawali
- Jalan Pahlawan – arah Makam
- Lampu Merah Istana Plaza
- Jalan Padjajaran
- Terowongan Kopo
- Lampu Merah Buah Batu – Perempatan Mayapada
- Polsek Cicendo
- Jembatan Viaduct
Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki volume lalu lintas tinggi dan sering menjadi titik rawan pelanggaran.
