Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Pasti Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 2025

Rabu 19 Nov 2025, 05:00 WIB
Operasi Zebra Lodaya 2025: Daftar Pelanggaran, Besaran Denda, dan Titik Pengawasan (Sumber: Pinterest)

Operasi Zebra Lodaya 2025: Daftar Pelanggaran, Besaran Denda, dan Titik Pengawasan (Sumber: Pinterest)

Keterangan:

Pelanggaran marka dan rambu sering menjadi penyebab kemacetan mendadak dan kecelakaan.

4. Tidak Mematuhi Lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

  • Denda: Rp500.000
  • Kurungan: 2 bulan
  • Dasar hukum: Pasal 287 ayat (2)

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

  • Denda maksimal: Rp750.000
  • Kurungan: 3 bulan
  • Dasar hukum: Pasal 283

Keterangan:

Distraksi ponsel merupakan salah satu penyebab dominan kecelakaan di Indonesia.

6. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis & Laik Jalan

  • Denda maksimal: Rp250.000
  • Kurungan: 1 bulan
  • Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)

Contoh pelanggaran: knalpot bising, lampu tidak berfungsi, rem bermasalah.

7. Balap Liar

  • Denda maksimal: Rp250.000
  • Kurungan: 1 bulan
  • Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)

Keterangan:

Masuk kategori pelanggaran yang sangat berbahaya karena mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

8. Pelanggaran Tata Cara Pemuatan Angkutan Barang

  • Denda maksimal: Rp500.000
  • Kurungan: 2 bulan
  • Dasar hukum: Pasal 307

Keterangan:

Overload atau over-dimension sering menyebabkan kendaraan kehilangan kendali dan memperburuk kondisi jalan.

Baca Juga: iPhone 17 Picu Lonjakan Penjualan Apple di China: Apa Faktor Pendorong Kenaikannya?

Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung

Mengacu pada sejumlah laporan lapangan, berikut wilayah yang akan menjadi pusat pengawasan dan penindakan:

  • Pos Buah Batu (bekas PHD)
  • Jalan Pajajaran – SMKN 12 Bandung
  • Jalan Ujungberung – SMAN 24 Bandung
  • Area bawah Fly Over Antapani
  • Sekitar Taman Kopo Indah 2
  • Jalan Soekarno Hatta – Bunderan Cibiru
  • Kawasan Gedebage
  • Tugu Simpang Lima Asia Afrika
  • Jalan Buah Batu – Pasar Kordon – Lampu Merah
  • Jalan Merdeka
  • Fly Over Pasopati – depan RSHS
  • Depan Borma Setiabudi
  • Lampu Merah Ir. H. Juanda – Dago
  • Soekarno Hatta – depan PT LEN
  • AH Nasution – pom Cikadut
  • Lampu Merah Jalan Rajawali
  • Jalan Pahlawan – arah Makam
  • Lampu Merah Istana Plaza
  • Jalan Padjajaran
  • Terowongan Kopo
  • Lampu Merah Buah Batu – Perempatan Mayapada
  • Polsek Cicendo
  • Jembatan Viaduct

Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki volume lalu lintas tinggi dan sering menjadi titik rawan pelanggaran.


Berita Terkait


News Update