POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa, 18 November 2025.
Regulasi baru ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.
RUU KUHAP merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 serta 2026.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya telah menyampaikan bahwa revisi ini dirancang untuk menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan dinamika hukum modern, baik nasional maupun internasional.
Baca Juga: Asik! Ada Libur Panjang dan Cuti Bersama Desember 2025, Cek Sekarang!
Dilansir dari laman Radio Republik Indonesia (RRI) Berikut rangkuman 14 poin penting dalam KUHAP terbaru:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional
RUU KUHAP dirancang untuk menyesuaikan sistem peradilan Indonesia dengan perkembangan hukum nasional dan internasional yang kian kompleks.
- Penekanan nilai keadilan restoratif
Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Pembagian peran penegak hukum yang lebih jelas
RUU ini menegaskan diferensiasi fungsi antara penyidik, jaksa, hakim, advokat, hingga pemimpin masyarakat agar tidak terjadi tumpang-tindih wewenang. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
- Penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum
Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Perkara Korupsi Kredit LPEI, Tiga Bos Petro Energy Dituntut 6-11 Tahun Penjara
- Peningkatan perlindungan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban
Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.Termasuk akses bantuan hukum, larangan intimidasi, dan pengaturan lebih jelas mengenai hak-hak prosedural.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan
Perempuan, penyandang disabilitas, serta saksi dan korban rentan difasilitasi dengan mekanisme perlindungan yang lebih kuat. perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
- Reformasi aturan upaya paksa
Ketentuan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan tindakan paksa lainnya diperketat agar tidak disalahgunakan. perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
- Kewajiban penggunaan CCTV dalam pemeriksaan
Seluruh proses pemeriksaan tersangka akan direkam dan rekaman wajib dapat diakses kuasa hukum untuk menjamin transparansi.
- Penguatan peran advokat sejak awal penyidikan
Advokat berhak mendampingi tersangka pada setiap tahap pemeriksaan, termasuk mengajukan keberatan atas bentuk pertanyaan yang tidak patut.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
RUU KUHAP memperjelas mekanisme penuntutan terhadap badan hukum, termasuk opsi pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan.
- Skema kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi korban Korban
tindak pidana dapat memperoleh pemulihan secara formal melalui restitusi dan kompensasi.
Baca Juga: Daftar Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra November 2025
- Formalisasi mekanisme keadilan restoratif
Penyelesaian kasus ringan melalui restorative justice diatur lebih jelas sebagai alternatif proses peradilan.
- Digitalisasi sistem peradilan pidana Integrasi teknologi informasi dalam seluruh proses peradilan ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi birokrasi.
- Modernisasi prosedur beracara
Proses peradilan ditata ulang agar lebih sederhana, cepat, dan akuntabel, sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.