"Sasaran operasinya diarahkan pada perilaku yang berisiko membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tak memakai helm atau sabuk pengaman, pengaruh alkohol, kelengkapan STNK, dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan menjaga keselamatan bersama di jalan," tulis @tmcpoldametro, seperti dikutip Poskota.
Berikut ini ini daftar sejumlah pelanggaran yang akan terkena tindakan penilaian pada Operasi Zebra November 2025.
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
2. Tidak memakai helm berstandar SNI
3. Melanggar rambu atau marka jalan
4. Melanggar lampu APILL
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
7. Balap liar
8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat untuk mengecek kelengkapan surat dan kendaraan sebelum berkendara di jalan raya dan senantiasa mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
.png)