"Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi terkait Suherman mencapai 1.375 paket atau seberat lebih dari 1,3 kg," kata dia.
S mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pedagang ikan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Sementara itu, SU ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan. Dari penangkapan, polisi menyita dua unit telepon genggam dan satu timbangan digital.
"Suhendar kemudian mengakui bahwa sabu yang ia jual kepada Suherman berasal dari seorang pemasok lain berinisial I yang kini juga berstatus DPO," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Polres Serang Ringkus Enam Pengedar Obat Keras Berkedok Warung Kelontong
Ia juga menyampaikan, Polres Serang dan Polsek jajaran mengungkap 14 kasus narkoba dengan 17 tersangka sepanjagn November 2025. Barang bukti yang disita antara lain sabu 1,527 kilogram, tembakau sintetis (Gorila) 39,22 gram, 657 butir tramadol, 312 butir hexymer, 84 butir trihexyphenidyl, serta 26,41 gram cairan tembakau sintetis. (rah)
