Perkara Korupsi Kredit LPEI, Tiga Bos Petro Energy Dituntut 6-11 Tahun Penjara

Senin 17 Nov 2025, 17:40 WIB
JPU KPK membacakan tuntutannya dalam sidang kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

JPU KPK membacakan tuntutannya dalam sidang kasus korupsi LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Atas perbuatan para terdakwa, lanjut JPU KPK berakibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Jimmy Masrin selaku pemilik manfaat PT PE sejumlah 22 juta dolar USA dan Rp600 miliar.

"Atau setidak-tidaknya dapat merugikan keuangan negara 22 juta dolar USA dan Rp600 miliar sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE," kata JPU KPK.

Baca Juga: Kasus Korupsi LPEI Rp1,4 Triliun Masuk Tahap Penyidikan Kejati Jakarta

Ditegaskan JPU KPK, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan kepatutan sehingga perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela.

"Kendati perbuatan itu diketahui melanggar, namun para terdakwa tetap menghendaki terwujudnya perbuatan tersebut beserta seluruh akibat yang ditimbulkan," terang JPU KPK.

Dengan terpenuhinya syarat obyektif dan subyektif dari pasal yang didakwakan, JPU KPK menyimpulkan para terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU KPK.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Brelly ini memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan.

"Satu minggu kita berikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan ya," ujar Brelly.


Berita Terkait


News Update