JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut tiga petinggi PT Petro Energy (PE) selama 6-11 tahun penjara terkait kasus kontrak fiktif atas permohonan kredit ke Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketiganya adalah Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT PE yang juga sebagai pemilik manfaat PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE dan Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT PE.
"Menuntut terdakwa Jimmy Masrin selama 11 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.
Selain dituntut penjara, terdakwa Jimmy yang dinilai memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya ini dituntut pula membayar uang pengganti senilai Rp32.691.551,88 dan subsider 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kejati Jakarta Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Negara Capai Rp919 Miliar
Kemudian terdakwa Susy Mira Dewi Sugiarta yang dinilai juga memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ini dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Menurut JPU KPK, ketiga terdakwa bersama-sama dengan Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI dan Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, periode 2015-2019 melakukan beberapa perbuatan secara melawan hukum.
"Para terdakwa menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan PT PE ke LPEI," terang JPU KPK.
Selain itu, para terdakwa disebut menggunakan underline dokumen pencairan berupa PO dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya untuk mencairkan fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT PE.
"Para terdakwa telah menggunakan fasilitas pembiayaan kredit yang diberikan LPEI kepada PT PE tidak sesuai dengan tujuan fasilitas pembiayaan," ujar JPU KPK.
