“Aku tidak akan menjelaskan detail apa pun karena hal tersebut tetap menjadi ranah pribadi,” tegasnya.
Di sisi lain, proses hukum perceraian telah dijalani. Diketahui, Pratama Arhan mengajukan talak cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, pada 1 Agustus 2025.
Putusan cerai akhirnya dijatuhkan secara verstek (tanpa kehadiran tergugat) pada 25 Agustus 2025, setelah sidang kedua, yang secara resmi mengakhiri pernikahan mereka di mata hukum.
Pernyataan Azizah ini diharapkan dapat menghentikan berbagai rumor dan memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan masing-masing dengan tenang.
