PDRM berencana memanggil Adam Alis untuk dimintai keterangan, meski jadwal resminya belum ditentukan.
Mereka juga menyiapkan perwakilan kepolisian di Kedutaan Malaysia di Indonesia untuk mengambil pernyataan.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Seksyen 504 Kanun Keseksaan, yakni pasal yang mengatur tindakan penghinaan yang dilakukan dengan sengaja dan berpotensi memicu gangguan ketertiban umum.
